;
Tags

Pertambangan

( 485 )

Pengusaha Tuntut Tambahan Insentif Proyek Hilir Tambang

Ayutyas 12 Oct 2020 Tempo

Pemerintah membebaskan royalti tambang batu bara dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik investasi di sektor hilir atau pengolahan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pembebasan royalti untuk penghiliran batu bara membantu investor.

Namun, kata Hendra, pengusaha perlu tambahan insentif fiskal akibat tingginya risiko dari proyek tersebut. Hendra juga meminta pemerintah menjamin harga serta pasar produk hasil pengolahan batu bara. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum Singgih Widagdo menyatakan pemerintah perlu terlebih dulu menyusun rencana detail peningkatan nilai tambah batu bara hingga ke tingkat rantai pasok. 

Singgih menyarankan pemerintah tak terlalu berharap mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penghiliran dalam waktu dekat, karena tidak banyak perusahaan bersedia meningkatkan nilai tambah, kecuali pemegang kontrak yang ingin memperpanjang masa operasinya. Pasalnya, penghiliran menjadi salah satu syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pembebasan royalti diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan pemberian royalti dapat membantu nilai keekonomian proyek penghiliran batu bara. Nilai keekonomian proyek penghiliran batu bara menjadi faktor penentu lantaran sifatnya padat modal.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mencontohkan pengolahan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi elpiji. Dengan pengurangan royalti, harga DME bisa lebih kompetitif dari elpiji.

Peneliti dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan pemerintah tak seharusnya memberikan insentif royalti hingga 0 persen demi menarik minat pengusaha melakukan penghiliran, karena berpotensi menghilangkan pendapatan negara di sektor pertambangan.

Pemerintah Mengklaim Pembebasan Royalti Tak Turunkan Penerimaan

Ayutyas 12 Oct 2020 Tempo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara tak akan terganggu oleh pembebasan royalti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyatakan insentif tersebut untuk meningkatkan nilai tambah batu bara.

Insentif ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah gencar mendorong peningkatan nilai tambah batu bara melalui empat cara, yaitu meningkatkan produksi briket melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk., peningkatan kapasitas produksi kokas (cokes making) milik PT Megah Energi Khatulistiwa, serta penambahan tiga fasilitas coal upgrading PT ZJG Resources Technology Indonesia.

Penghiliran juga dicanangkan melalui pengolahan batu bara menjadi dimethyl ether. Bukit Asam menargetkan produk ini dapat menggantikan gas elpiji pada 2024. Sedangkan PT Kaltim Prima Coal akan mengolah batu bara menjadi metanol untuk bahan baku pupuk.

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah masih bisa menarik pendapatan dari produk-produk tersebut. Namun, kata dia, potensi kehilangan pendapatan dari royalti cukup tinggi. Pemerintah sudah sangat dermawan dalam memberikan insentif bagi pengusaha tambang. Kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat ekspor dijalankan dengan sangat longgar. Kontrak pertambangan batu bara terintegrasi akan mendapat perpanjangan operasi hingga 30 tahun.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menyebutkan pembebasan royalti untuk penghiliran batu bara terlalu berlebihan.

Bangun Smelter Usai Divestasi

Ayutyas 09 Oct 2020 Tempo

Holding perusahaan mineral MIND ID memulai sinergi untuk memajukan industri pertambangan dengan PT Vale Indonesia setelah menyelesaikan transaksi akuisisi saham.

MIND ID resmi memiliki 20 persen saham Vale Indonesia pada 7 Oktober lalu. Perusahaan membeli 14,9 persen saham yang dilepas Vale Canada Limited serta 5,1 persen saham milik Sumitomo Metal Mining Co, Ltd.

Divestasi saham ini merupakan kewajiban Vale Indonesia sesuai dengan amendemen kontrak karya pada 2014. Dalam perjanjian itu, divestasi seharusnya rampung dalam lima tahun. Namun penandatanganan jual-beli saham pada 2019 sempat diundur dua kali hingga baru terealiasasi saat ini.

Transaksi ini menjadikan MIND ID sebagai pemilik saham terbesar kedua di Vale Indonesia. Fokus perusahaan saat ini adalah mengamankan pasokan bahan baku industri hilir berbasis nikel. Sebab, komoditas tersebut memiliki potensi diolah menjadi produk bernilai tinggi, dari stainless steel hingga baterai kendaraan listrik.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyatakan pihaknya berfokus pada pengembangan smelter seusai divestasi. Perusahaan sedang mengkaji potensi optimalisasi kapasitas produksi smelter yang ada saat ini di Sorowako, Sulawesi Selatan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan divestasi saham Vale Indonesia menjadi bagian penting dalam mengembangkan penghiliran industri di sektor pertambangan, langkah bagus untuk memperkuat value chain di Indonesia.

Dengan sinergi kedua perusahaan, dia menargetkan produksi produk turunan nikel dalam negeri dapat meningkat 4-5 kali lipat lebih besar dari produk hulu.

Tambang Emas Ilegal Mengepung Ciletuh

Sajili 09 Oct 2020 Kompas

Kawasan Taman Bumi atau Geopark Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikepung tambang emas ilegal yang tersebar di Kecamatan Ciemas, Simpenan, dan Waluran.

Salah satu tambang emas di dalam lahan Perhutani tampak di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Tambang tak berizin di lokasi ini berupa lubang berdiameter berkisar 1 meter hingga 1,5 meter dengan kedalaman hingga 100 meter. Ada sekitar 10 lubang yang letaknya berdekatan.

Dede Kusdinar, pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi, mengatakan, terdapat sekitar 70 lubang tambang emas di Ciemas, Simpenan, danWaluran.

Sumjana, Ketua Pos Penyuluhan Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, mengungkapkan, sejak tambang emas ilegal beroperasi 15 tahun terakhir yang disertai banyaknya pengolahan emas rumahan, air Sungai Ciletuh menjadi keruh dan kerap berlumpur.

Guru Besar Teknik Geologi Universitas Padjadjaran yang juga tim ahli Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, Mega Fatimah Rosana, menilai, hal yang paling mengkhawatirkan dari keberadaan tambang emas ilegal adalah cara pengolahan emas dengan merkuri dan sianida yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan. “Limbahnya kemudian mereka buang begitu saja tanpa ada treatment,” ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Bambang Rianto mengatakan, pertambangan tidak dilarang di dalam kawasan, termasuk di Ciletuh.Wewenang penerbitan izin pertambangan ada di Dinas ESDM provinsi. “Karena belum berizin, kami belum punya kewenangan masuk ke situ. Wilayah ini masuk aparat penegak hukum dan bisa kena pidana,” kata Bambang.


Terseok-seok di Paruh Pertama

Ayutyas 30 Sep 2020 Tempo

Direktur Utama MIND ID, Orias Petrus Moedak, masih optimistis kinerja anggota holding pertambangan badan usaha milik negara membaik pada akhir tahun ini. Menurut Orias, harga sejumlah komoditas tambang yang lesu menjadi salah satu pemicu luruhnya kinerja keuangan perusahaan tambang.

Orias mencatat harga timah terkoreksi paling dalam, yaitu sebesar 19 persen, sejak awal tahun. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 390 miliar pada periode tersebut.

Kinerja keuangan PT Indonesia Asahan Aluminium juga tertekan akibat harga aluminium yang turun 12 persen. Laba bersih Inalum secara year to date pada Juni 2020 tercatat sebesar Rp 103 miliar. Pendapatan perusahaan pada periode itu turun 8,45 persen menjadi Rp 3,03 triliun dibanding pada tahun lalu.

Penurunan harga bauksit sebesar 7 persen membuat pendapatan PT Aneka Tambang Tbk pada semester I 2020 turun 36,06 persen. Laba perusahaan juga anjlok menjadi Rp 85 miliar. Padahal, pada semester I 2019, angkanya mampu mencapai Rp 428 miliar.

Hanya PT Freeport Indonesia yang memiliki kinerja cukup baik. Perusahaan memperoleh laba bersih sebesar US$ 94 juta sejak awal tahun hingga Juni 2020. Harga emas tercatat tumbuh hingga 25 persen selama paruh pertama 2020. Sempat turun pada Maret, harga komoditas ini terus naik tiap bulan hingga pada Juni mencapai US$ 1.746 per toz, yang dipengaruhi oleh tingginya permintaan terhadap aset berisiko rendah selepas pandemi dan menyebabkan ketidakpastian global.

Selain emas, komoditas tembaga meningkat sejak Juni 2020 menjadi US$ 3 per pound. PT Bukit Asam Tbk juga tertekan menghadapi penurunan harga batu bara sebesar 9 persen. Namun Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin masih optimistis laba perseoran mencatat kinerja positif tahun ini.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menyatakan kinerja perusahaan hingga semester I 2020 masih terjaga di tengah penurunan harga batu bara.

Genjot Eksplorasi Tambang

Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Maju Mundur Proyek Smelter Freeport

Sajili 15 Sep 2020 Kontan

PT Freeport Indonesia bimbang meneruskan proyek pengolahan dan pemurnian (smelter). Alasannya, proyek dengan nilai investasi US$ 3 miliar itu bisa menambah beban keuangan Freeport.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pada dasarnya Freeport berkomitmen membangun proyek smelter yang kini progresnya sudah 5,8%. Namun dalam kalkulasi manajemen, proyek ini akan merugikan perusahaan jika dibangun hingga rampung. Sebab, kata Tony, jika menghitung biaya treatment charge dan refining charge (TCRC) atau biaya pengolahan dan biaya pemurnian dengan investasi US$ 3 miliar, sewajarnya senilai US$ 0,60 per ton. Hal itu agar Freeport mendapat margin keuntungan dari bisnis smelter.

Namun, berkaca dari proyek smelter di dunia, biaya TCRC yang berlaku internasional hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi kami mesti subsidi US$ 0,40 per ton agar smelter bisa untung. Jadi bangun smelter US$ 3 miliar, subsidi US$ 6 miliar. Kan rugi. Smelter di Gresik setahu saya baru bagi dividen empat tahun lalu setelah 20 tahun berdiri”, ujar dia.

Selain itu, selisih harga konsentrat dengan harga katoda tembaga (produk smelter) hanya US$ 0,20 per ton. “Jadi konsentrat itu sudah 95% nilai tambahnya, kalau jadi katoda tembaga 100%. Jangan samakan dengan smelter nikel dan bauksit, kalau bijih diolah jadi nickel matte dan alumina marginnya bisa 45% lebih”, kata Tony.

Adapun investasi smelter Freeport akan ditanggung oleh Freeport McMoRan dan Mind Id, sesuai kepemilikan saham di Freeport Indonesia. Di sisi lain, dengan kewajiban membangun smelter, secara tak langsung Freeport sulit mengembangkan blok Kucing Liar yang memiliki cadangan produksi 500.000 ton.

Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, dari awal, pembelian saham Freeport akan membuat pemerintah buntung. Khususnya terkait pembangunan smelter dan underground mining. Kewajiban Freeport berefek pada tanggung jawab pemegang saham, yakni Mind ID. “Kewajiban Freeport di masa lalu yang belum usai, ikut menyandera Mind Id”, kata Redi.


Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Blok Rokan Dimulai

ayu.dewi 14 Sep 2020 Kompas

Pembangunan jaringan pipa sepanjang 361 km yang menghubungkan blok rokan dengan kilang minyak milik PT Pertamina (persero) di Riau dimulai. Proyek ini untuk mendukung alih kelola blok rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia ke Pertamina mulai 2021.

Blok rokan dikelola Chevron sejak 1971 dan kontraknya berakhir pada 8 agustus 2021. Sampai dengan 2019 secara akumulasi, minyak mentah yang diproduksi blok tersebut mencapai 12 miliar barel.

Area Pertambangan Bisa Diperluas dan Menciut

Sajili 10 Sep 2020 Kontan

Pemerintah masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bakal beleid ini merupakan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Salah satu poin penting di RPP ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas area tambang produsen minerba. Di sisi lain, ada potensi penciutan wilayah kerja pertambangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, ketentuan perluasan wilayah kemungkinan diberlakukan pada izin pertambangan baru. Pasal 132 ayat (1) RPP Minerba menyebutkan, dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri. Ayat (2) menyatakan, perluasan WIUP dan WIUPK hasil perluasan ditentukan: (1) paling luas 25.000 hektare untuk WIUP mineral logam, (2) paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara, (3) sesuai hasil evaluasi menteri untuk WIUPK.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai, efektivitas perluasan wilayah tambang tergantung sifat produk komoditas. Produsen minerba pun akan mempertimbangkan kebutuhan sebelum mengajukan permohonan perluasan wilayah atau tidak. "Pemerintah sebenarnya berwenang untuk menciutkan wilayah tambang produsen minerba," kata dia.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menilai, keberadaan RPP Minerba akan membawa suasana positif bagi industri tambang batubara. Cuma, BUMI masih menunggu keputusan final terkait perpanjangan kontrak PKP2B dalam bentuk IUPK bagi dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Semoga segera diperpanjang kontrak kami," imbuh Dileep, Rabu (9/9).

Head of Corporate Communications PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira berharap, regulasi batubara membuat perusahaan nasional seperti ADRO tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional.

DPR Tolak Relaksasi Freeport

Sajili 28 Aug 2020 Kompas

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan pelonggaran waktu pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, dari kesepakatan awal selesai pada 2023 menjadi 2024. Pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menolak permohonan itu. Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan, pandemi menyebabkan kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) belum bisa dituntaskan. Tenaga kerja dari pihak kontraktor dari sejumlah negara belum bisa datang ke Indonesia lantaran pandemi ini.

Pembatasan pergerakan orang itu menyebabkan target pengerjaan smelter kurang optimal. “Apabila dipaksakan selesai 2023, vendor menyatakan tidak sanggup sehingga perlu revisi jadwal terbaru. Apabila memungkinkan, kami memohon diberi kelonggaran penyelesaian smelter hingga 2024,” kata Jenpino dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.

Berdasarkan paparan dalam rapat, realisasi pembangunan smelter hingga Juli 2020 mencapai 5,86 persen, masih di bawah target 10,5 persen. Adapun serapan anggaran sejauh ini mencapai 159,9 juta dollar AS. Total investasi untuk membangun smelter tembaga dan pemurnian logam berharga (precious metal refinery) di Gresik mencapai 3 miliar dollar AS.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, mengatakan, pembangunan smelter di Gresik tetap harus tuntas tepat waktu meski ada pandemi Covid-19. Sebab, rencana smelter itu sudah disusun dan disiapkan sejak bertahun-tahun lalu.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat, membangun smelter tak memberi untung besar bagi perusahaan tambang. “Kami paham bahwa dengan mengekspor konsentrat ke luar negeri untuk diolah di smelter lebih menguntungkan ketimbang membangun smelter di sini. Namun, ini amanat undang-undang. Kalau Freeport tidak melaksanakan amanat undang-undang artinya tidak pantas mendapat perpanjangan kontrak,” ucap Kardaya.

Freeport sudah memiliki smelter tembaga di Gresik bernama PT Smelting. PT Smelting didirikan pada 1996 dengan biaya mencapai 750 juta dollar AS. Selain PT Freeport Indonesia yang memiliki saham 25 persen, PT Smelting dimiliki Mitsubishi Materials Corporation 60,5 persen, Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd 9,5 persen, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd 5 persen.

PT Smelting berkapasitas 1 juta ton per tahun dan hanya mengolah 58 persen produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang dihasilkan dari wilayah operasi mereka di Timika, Papua. Sisanya, 42 persen, diekspor ke sejumlah negara, seperti India, China, Jepang, dan Spanyol.

DPR akan kembali meminta keterangan Freeport pekan depan dan menginginkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas hadir. DPR juga berencana meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terkait nasib perpanjangan kontrak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.