;
Tags

Pertambangan

( 485 )

Memperdebatkan Nikel

Ayutyas 31 May 2020 Kompas, 19 Mei 2020

Peningkatan nilai tambah mineral adalah amanat undang-undang. Aturan baru sudah tercipta, tinggal membuktikan kesungguhan pemerintah menegakkan aturan demi terwujudnya hilirisasi. Dalam sebuah diskusi mengenai prospek industri nikel dalam negeri yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta, akhir Februari lalu, harga bijih atau mineral mentah menjadi perdebatan. Petambang nikel keberatan dengan harga yang ditetapkan pengusaha smelter lantaran dianggap terlalu murah. Sementara ekspor nikel, yang harga di luar negeri jauh lebih baik, dilarang pemerintah mulai Januari 2020. Pendapat yang kerap didengar, negara yang kaya sumber daya alam juga kaya masalah dan konflik. Setelah sempat terbit larangan ekspor mineral mentah pada 2014, pemerintah merelaksasi ekspor nikel kadar 1,7 persen mulai 2017. Sebenarnya, relaksasi itu berlangsung sampai dengan 2022, tetapi batas waktunya dipercepat dan berakhir mulai Januari 2020.

Petambang nikel mengaku kelabakan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, dalam diskusi pada akhir Februari lalu itu, menyebutkan, penghentian relaksasi ekspor bijih nikel membuat petambang terpukul. Bagi petambang, harga jual dalam negeri terasa tak masuk akal karena ongkos produksinya saja mencapai 20 dollar AS per ton. Harga jual nikel kadar rendah 1,7 persen yang diekspor sekitar 40 dollar AS per ton, sedangkan harga jual kadar yang sama di dalam negeri kurang dari 20 dollar AS per ton.

Nikel, seperti jenis mineral lain yang ada di Indonesia, banyak dijual mentah-mentah dari Indonesia. Minimnya ketersediaan smelter di dalam negeri menyebabkan tak ada usaha meningkatkan nilai tambah. Ekspor Tanah Air, dalam arti yang sesungguhnya karena yang dieskpor adalah bijih, benar-benar terjadi. Setelah berlangsung puluhan tahun, pemerintah baru sadar untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri dengan memperbanyak smelter. Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini ada 11 smelter nikel yang sudah beroperasi dan segera menyusul 30 smelter yang saat ini dalam proses pembangunan.

Mengapa mengolah dan memurnikan bijih nikel di dalam negeri menjadi penting? Saat diolah menjadi feronikel, harganya melonjak 10 kali lipat dibandingkan dengan saat masih berbentuk bijih. Apabila sudah dimurnikan hingga menjadi baja tahan karat (stainless steel), harganya naik lagi menjadi sedikitnya 20 kali lipat. Mempersoalkan bagaimana cara mendorong dan menumbuhkan industri hilir juga tak kalah penting. Sayangnya, industri yang memanfaatkan nikel untuk produk akhir di dalam negeri tak banyak. Baja tahan karat bukan produk akhir yang sesungguhnya. Ia masih bisa diolah lagi menjadi peralatan rumah tangga, industri otomotif, dan masih banyak lagi. Bahkan, nikel juga menjadi salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik. Semoga hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bisa menjadi jalan keluar yang terang

RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

Ayutyas 17 May 2020 investor Daily, 12 Mei 2020

Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.


Rencana Pembangunan Smelter Freeport Tidak Terpengaruh Covid-19

Ayutyas 22 Apr 2020 Investor Daily, 21 April 2020

PT Freeport Indonesia menegaskan pandemi Covid-19 belum berpengaruh pada pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) konsentrat tembaga. Smelter Freeport yang berlokasi di kawasan industri Gresik, Jawa Timur (Java Integrated Industrial and Port Estate/JIIPE) itu ditargetkan rampung pada 2023 mendatang. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan proyek smelter masih berjalan di tengah pandemi Covid-19, belum ada keputusan menunda groundbreaking di Agustus ini. Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan rencana kerja dan belanja pembangunan smelter telihat jelas dalam kurva S (S curve). Tony menuturkan pendanaan pembangunan smelter mayoritas berasal dari pinjaman perbankan, sebanyak 9 perbankan dalam dan luar negeri. Adapun investasi yang dibutuhkan smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga itu mencapai US$ 3 miliar. Desain smelter yang dibangun kini terintegrasi dengan fasilitas pemurnian anoda slime. Freeport sebenarnya sudah mulai membangun smelter sejak 2014 silam. Namun progresnya belum signifikan lantaran Freeport menginginkan kepastian operasi pasca berakhirnya Kontrak Karya (KK) di 2021. 


Cadangan Mineral Freeport Masih Ada

ayu.dewi 29 Feb 2020 Kompas, 20 Februari 2020

Kontak PT Freeport Indonesia di Timika berakhir pada 2041, meski demikian pada saat itu cadangan mineral tembaga di wilayah tersebut masih ada. Menurut Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas, produksi bijih tembaga perusahaan merosot 50%. Ini terjadi seiring dengan penghentian penambangan terbuka di Grasberg, Freeport tengah mengembangkan penambangan bawah tanah.

Tony menambahkan diperkirakan pada 2022 produksi bijih tembaga Freeport kembali normal yaitu sebanyak 220.000 ton per hari. Untuk operasi tambang bawah tanah sampai 2041, perusahaan menginvestasikan 15 miliar dollar AS (setara Rp 202,5 triliun). Untuk pembangunan smelter di Gresik dianggarkan dana 3 miliar dollar AS (setara Rp 40,5 triliun). 

Perihal pembagian deviden Vice Prseident Corporate Comunication Freeport Indonesia  Riza Pratama menyampaikan hingga kini belum ada persetujuan pembagian deviden. Produksi yang menurun juga berdampak terhadap penerimaan daerah.

Nasib Kontrak Tambang Batu Bara Terkatung-katung

leoputra 29 Nov 2019 Tempo

Nasib pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) masih belum menemui titik terang. Pemerintah menyatakan belum memiliki regulasi sepesifik terkait dengan sejumlah isu dalam perubahan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot, menyatakan salah satu isu perpanjangan PKP2B berkaitan dengan luas wilayah. Bambang mengacu pada Pasal 83 ayat D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyatakan luas wilayah IUPK operasi produksi hanya 15 ribu hektare. Namun merujuk kepada hasil amandemen kontrak, penetapan wilayah pertambangan PKP2B harus sesuai dengan Pasal 171 undang-undang tersebut, yaitu sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah (RKSW). Artinya, tak ada penciutan lahan ketika kontrak berubah menjadi izin. Pengaturan luas wilayah ini krusial lantaran akan berpengaruh pada penerimaan negara. Bambang menuturkan ada potensi kekurangan penerimaan negara jika lahan PKP2B diciutkan maksimal hanya 15 ribu hektare setelah diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi. Padahal pemerintah memasang target penerimaan yang lebih tinggi setelah mengakhiri rezim kontrak. Menurut hitungan pemerintah, penerimaan negara mencapai 79,01 persen jika luas lahan PKP2B ditetapkan sesuai dengan RKSW dengan penerimaan untuk perusahaan sebesar 20,99 persen. Jumlahnya meningkat dari penerimaan negara yang didapat saat ini sebesar 67,84 persen. Total keuntungan negara menurun menjadi 57,57 persen jika wilayah PKP2B dipatok maksimal 15 ribu hektare.


Parlemen Segera Selesaikan RUU Mineral dan Batu Bara

leoputra 28 Nov 2019 Tempo

Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM sepakat membentuk panitia kerja nuntuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba. Tim ini akan bekerja mulai Selasa pekan depan. Namun, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, tak dapat memastikan apakah parlemen akan melanjutkan hasil pembahasan RUU Minerba pada periode sebelumnya atau mengulang pembahasan dari awal sesuai dengan desakan masyarakat. Politikus Partai NasDem itu memastikan DPR akan memperhatikan masukan publik.

DPR memutuskan memutuskan menunda pengesahan RUU Minerba menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019. Pembahasan selama ini terhambat koordinasi pemerintah, salah satunya akibat Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian tak kunjung sepakat mengenai penghiliran. Manajer Advokasi Publish What You Pay Indonesia, Aryanto, mengatakan parlemen seharusnya tidak langsung melanjutkan pembahasan naskah RUU Minerba dan daftar inventarisasi masalah dari periode sebelumnya. Aryanto mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat bukan sekadar penundaan pengesahan, melainkan menunda pembahasan lantaran minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Minerba.


Orias Dibebani Percepatan Penghiliran Tambang

leoputra 26 Nov 2019 Tempo

Pemerintah menunjuk Orias Petrus Moedak sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), perusahaan induk (holding) pertambangan milik negara yang dulu bernama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Orias menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang kini menjabat Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Budi telah meletakkan Budi telah meletakkan fondasi holding industri pertambangan dan bersinergi dengan anak usahanya. Erick menyebutkan tugas Orias ialah mempercepat penyelesaian penghiliran tambang dan membangun industri pertambangan kelas dunia. Orias menyatakan siap melanjutkan program- program kerja Inalum sebagai pemimpin anggota holding lainnya, yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia. Dia menyatakan segera menggelar rapat dengan jajaran direksi untuk mennetuka n program ke depan. Salah satu tugas yang menjadi perhatian utamanya adalah akuisisi saham PT Vale Indonesia. MIND ID akan membeli 20 persen saham Vale Indonesia. Direktur MIND ID, Ogi Prastomiyono, menyatakan telah menganggarkan dana US$ 500 juta. Dana tersebut berasal dari sindikasi Bank Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank Mandiri, dan Bank CNB. Targetnya pada Juni 2020 akuisisi rampung.


Prediksi 2020, Kuota DMO Batu Bara Capai 145 Juta Ton

tuankacan 21 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kuota wajib pasok pasar dalam negeri (DMO) batu bara pada 2020 diperkirakan mencapai 145 juta ton seiring dengan meningkatnya jumlah pembangkit listrik tenaga uap yang beroperasi. Kuota DMO itu guna menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan proyek PLTU dalam kerangka program 35.000 MW segera beroperasi. Adapun kebutuhan batu bara PLTU bisa mencapai 200 juta ton per tahun. Sejumlah PLTU yang segera beroperasi secara komersial pada akhir tahun ini adalah PLTU Jawa 7 dan Jawa 8, massing-masing berkapasitas 1000 MW.

 Adapun berdasarkan data ESDM, realisasi produksi batu bara hingga 19 November telah mencapai 492,91 juta ton, atau telah mencapai 100,65% dari yang ditargetkan di awal. Sektor batu bara masih menarik dengan dibuktikan produksi baru bara yang selalu meningkat dari jatah yang diberikan oleh pemerintah. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan permintaan batu bara memang masih cukup kuat. Hal itu ditandai dengan pada 9 november lalu, APBI menandatangi sejumlah dokumen dengan importir batu bara di China.

Wajib Pasok Pasar Domestik, DMO Batu Bara Kembali Dilanjutkan

tuankacan 20 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan kembali memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri pada tahun depan. Kebijakan pasokan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan tetap berlanjut di tahun depan. Saat ini tengah dikaji besaran DMO dan keberlanjutan harga patokan batu bara kelistrikan sebesar US$70 per ton yang akan berakhir pada tahun ini. Adapun besaran volume batu bara DMO di tahun depan masih tetap sama, yakni sebesar 25% dari jumlah produksi. Pembahasan keberlanjutan DMO ini, lanjutnya, akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait termasuk pihak PT PLN (Persero) dan produsen batu bara. Besaran prosentase DMO batu bara sebaiknya dilakukan penghitungan. Pasalnya, dari sisi pelaku usaha batu bara untuk memenuhi target 25% juga tidak mudah karena sebagian spesifikasi batubaranya mungkin tidak sesuai dengan spek di PLN. Dan harga sebaiknya mengikuti harga pasar atau dikembalikan kepada harga batu bara di market.

Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas

tuankacan 08 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi. Bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020. Sejak 29 Oktober hingga kini, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.