;

RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 17 May 2020 Investor Daily, 12 Mei 2020
RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.


Download Aplikasi Labirin :