;

Wajib Pasok Pasar Domestik, DMO Batu Bara Kembali Dilanjutkan

Ekonomi B. Wiyono 20 Nov 2019 Bisnis Indonesia
Wajib Pasok Pasar Domestik, DMO Batu Bara Kembali Dilanjutkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan kembali memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri pada tahun depan. Kebijakan pasokan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan tetap berlanjut di tahun depan. Saat ini tengah dikaji besaran DMO dan keberlanjutan harga patokan batu bara kelistrikan sebesar US$70 per ton yang akan berakhir pada tahun ini. Adapun besaran volume batu bara DMO di tahun depan masih tetap sama, yakni sebesar 25% dari jumlah produksi. Pembahasan keberlanjutan DMO ini, lanjutnya, akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait termasuk pihak PT PLN (Persero) dan produsen batu bara. Besaran prosentase DMO batu bara sebaiknya dilakukan penghitungan. Pasalnya, dari sisi pelaku usaha batu bara untuk memenuhi target 25% juga tidak mudah karena sebagian spesifikasi batubaranya mungkin tidak sesuai dengan spek di PLN. Dan harga sebaiknya mengikuti harga pasar atau dikembalikan kepada harga batu bara di market.

Download Aplikasi Labirin :