Pertambangan
( 485 )Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional
Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)
Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel
Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut.
Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus meningkatkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewacanakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik.
Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah.
Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pembangunan smelter di dalam negeri.
Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.
Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel
Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter.
Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia.
Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar.
Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.
Pajak Pantau Ketat Dugaan Transfer Pricing
Upaya KPK membongkar data kontrak batubara dan harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 trus menggelinding. Guna mengusut kasus ini, KPK sudah berkirim surat ke sembilan lembaga, yaitu: Dirjen Minerba, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan Luar Negei, serta emapt kepada dinas ESDM di seluruh provinsi Kalimantan. Langkah yang dilakukan mulai penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).
Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara Adaro diungkapkan lembaga non-profit Global Witness. Namun, Direktur P2Humas menyebut saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing karena aturan perpajakan sudah mewajibkan perusahaan membuka harga kewajaran dan kelaziman usaha.
Direktur CITA mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena bukan ranah pidana. Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut KPK baru bisa mengusut transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.
Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat
Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).
Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN.
Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.
Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak.
Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Pemerintah Masih Sulit Mengatasi Tambang Ilegal
Kementerian ESDM mengatakan pihaknya tengah menyusun peta jalan (roadmap) penanganan tambang liar. Hanya saja, roadmap tersebut hanya berfokus pada tambang ilegal yang berlokasi di wilayah tambang berizin. Hingga kini, Kementerian ESDM belum memiliki data pasti soal jumlah tambang ilegal yang beroperasi, serta kerugian yang ditimbulkan. KLHK menyebut pada periode 2015-2016 ada 8.638 titik tambang ilegal yang tersebar di Indonesia dengan luas mencapai 500.000 ha. Dari hasil verifikasi di 732 titik, sekitar 20% di antaranya merupakan pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di 33 provinsi. kecuali DKI Jakarta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 triliun untuk emas, dan Rp 315 miliar untuk non-emas.
KPK Mencermati Serius Tanito Harum
KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.
KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara. KPK berkirim surat setidaknya kepada empat kementerian, termasuk Kementerian ESDM. Ditjen Minerba pun menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada 51 pemegang izin PKP2B untuk melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung ke end user. Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B.
Banyak Masalah Ganjal Lelang Blok Tambang
Sederet masalah masih membayangi proses lelang wilayah pertambangan. Setidaknya dua lelang tambang yang digagas Kementerian ESDM terganjal masalah tumpang tindih lahan, terutama izin usaha pertambangan (IUP) di daerah. Salah satu masalah terjadi pada blok tambang nikel Latao. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berada di Kolaka Utara itu terganjal masalah hukum. Masalah hukum itu lantaran di dalam WIUPK terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi. Belakangan muncul sengketa hukum IUP tersebut dicabut oleh pemerintah daerah. Bukan hanya blok Latao, WIUPK Suasua juga memiliki persoalan hukum yang sama.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Pilihan Editor
-
Kayuhan Ekonomi Sepeda di Yogyakarta
11 Dec 2021 -
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
04 Oct 2021 -
Ribbit Capital Danai Bank Jago
05 Oct 2021 -
PPATK : Transaksi Narkoba Tembus Rp 120 Triliun
30 Sep 2021









