Pertambangan
( 487 )Antam Jajaki Proyek Hilirisasi Hingga US$ 13,2 Milyar
PT Aneka Tambang atau Antam menjajaki kerja sama dengan dua mitra strategis asal Tiongkok yakni Shandong Xinhai Technologi Co Ltd dan Huayou Cobalt Co Ltd untuk menggarap pabrik nikel beserta produk hilirisasi tambang dengan total investasi berkisar US$ 6-13,2 Miliar. Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, setelah kunjungan Kementerian BUMN dan Antam ke Tiongkok pekan lalu, Shandong dan Antam berdiskusi terkait pembangunan pabrik feronikel di bagian wilayah Timur Indonesia. Setelah kunjungan tersebut, tak lama lagi Antam bakal melakukan head of agreement.
Pengguna Asuransi Nasional Masih Minim
Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Per Maret 2019, baru 103 pengapalan dari 1.095 shipment yang menggunakan asuransi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meyakini bahwa pengusaha akan comply karena ada risiko ekspornya terhambat. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia mengklaim, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batubara secara internasional.
Pengusaha Tagih Revisi Aturan Tambang
Para pengusaha batubara kembali mendesak agar revisi PP 23/2010 segera diterbitkan. Revisi aturan tersebut dibarengi dengan penerbitan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan paket regulasi tersebut sangat memengaruhi iklim investasi di bidang usaha pertambangan batubara. Selain itu revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum.
Produsen Batubara Masih Kesulitan Memenuhi DMO
Kementerian ESDM
tetap mempertahankan porsi pasokan dalam negeri (domestic market obligation)
sebesar 25% dari total produksi batubara. Menanggapi kebijakan itu, Direktur
Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai sebagian
perusahaan batubara masih akan kesulitan memenuhi target itu karena sulitnya
mencari pembeli. Pasalnya, spesifikasi kalori yang dibutuhkan pasar dalam
negeri berbeda dengan kalori yang dihasilkan perusahaan batubara. Kondisi itu
semakin sulit dengan penjualan yang sudah terkontrak. Kemudian, harga
batubara untuk kelistrikan sudab dipatok US$ 70 per ton.
ESDM Ungkap Penyelewengan Kuota Ekspor Bauksit
Kementerian ESDM mengungkapkan adanya penyelewengan izin ekspor bauksit yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kepulauan Riau tersebut kini sudah diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor. PT Gunung Bintan Abadi mengantongi kuota ekspor sekitar 1,2 juta ton bauksit dari Maret 2018-Maret 2019. Dari hasil evaluasi kemajuan smelter per enam bulan terungkap adanya penyimpangan rekomendasi izin ekspor yang diberikan. Gunung Bintan menerima bahan galian dari pihak lain yang tidak dikerjasamakan dan tidak memenuhi minimal 90% pembangunan smelter sesuai rencana kerja karena berdasarkan hasil evaluasi masih di angka 75%. Lebih lanjut, sebanyak lima perusahaan yang mendapatkan sanksi penghentian sementara ekspor diantaranya PT Genba Multi Mineral, PT Surya Saga Utama, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Integra Mining Nusantara. Sanksi diberikan lantaran progres smelter belum mencapai minimal 90%.
Perusahaan Tambang Andalkan Utang Bank
Pengusaha pertambangan masih mengandalkan pendanaan perbankan untuk mendukung ekspansi usaha. Mengacu data OJK pada kuartal pertama tahun ini, penyaluran kredit perbankan ke sektor pertambangan meningkat 11,55%. Produsen pertambangan menilai, kredit perbankan masih menarik meski suku bunga acuan (BI rate) dipatok sebesar 6%.
Investasi Migas Terus Menyusut
Kementerian ESDM mencatat, investasi minyak dan gas bumi, baik subsektor hulu maupun hilir, cenderung menurun selama lima tahun terakhir. Kondisi tersebut dipicu oleh penurunan harga minyak mentah di pasar global. Pengamat Migas dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, kebijakan pemerintah turut memengaruhi penurunan investasi.
Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
Para pengusaha batubara mulai gusar lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi PP 23 Tahun 2010. Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Termasuk izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama yang sebentar lagi akan berakhir.
Kegusaran para pengusaha ini didasari adanya usulan Menteri BUMN untuk mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN dalam revisi PP 23/2010. Salah satu permintaan Menteri BUMN, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).
Membaca Arah Produksi Batubara Tahun 2019
Hingga April 2019, produksi batubara mencapai 118 juta ton atau setara 24,12% target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019. Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin merevisi target produksinya, termasuk pemegang IUP daerah yang terkena pemotongan kuota produksi. Beberapa provinsi terkena sanksi pemotongan kuota karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Bahkan, Gubernur Kaltim sampai turun tangan menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut sanksi tersebut. Demikian juga dengan sejumlah gubernur lain juga keberatan dengan sanksi diskon produksi. Namun, Kementerian ESDM bergeming dengan rengekan para pejabat daerah itu.
Bisnis Jasa Tambang Batubara Masih Bisa Jaya
Di tengah fluktuasi harga batubara, prospek bisnis jasa pertambangan batubara masih panas. Perusahaan jasa pertambangan meyakini, kinerja mereka bisa tetap positif seperti tahun lalu.
Pilihan Editor
-
John Riady: Jangan Khawatir Bubble Start-up
06 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021 -
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
04 Sep 2021









