Pengusaha Batubara Minta Kemudahan Izin Tambang
Para pengusaha batubara mulai gusar lantaran pemerintah tak kunjung merampungkan revisi PP 23 Tahun 2010. Sebab, beleid tersebut merupakan bentuk kepastian bagi pemilik lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengajukan perpanjangan izin usaha sekaligus mengubah status mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Termasuk izin beberapa pemilik PKP2B generasi pertama yang sebentar lagi akan berakhir.
Kegusaran para pengusaha ini didasari adanya usulan Menteri BUMN untuk mengakomodasi dan memperkuat peran BUMN dalam revisi PP 23/2010. Salah satu permintaan Menteri BUMN, luas wilayah tambang PKP2B yang memperoleh perpanjangan tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023