Regulator AS Gugat Platform Kripto atas Penipuan US$ 2 Miliar
New York - Pengawas pasar modal Amerika Serikat (AS) menggunggat sebuah perusahaan pinjaman kripto online dan pemimpin perusahaan atas tuduhan penipuan investasi yang sudah berhasil mengumpulkan dana US$2 miliar. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mendakwa BitConnect, dakwaan yang diberikan atas tindak memberi penawaran dan penjualan sekuritas yang curang dan tidak terdaftar dalam bentuk investasi dalam program peminjaman.
Pengaduan itu mengatakan para terdakwa mengklaim, bot perdagangan perangkat lunak volatilitas milik perusahaan akan menghasilkan pengembalian investasi yang sangat tinggi atas uang investor. Tetapi menurut tuduhan SEC, pada kenyataannya, dana investor disedot dan ditransfer ke dompet digital yang dikuasai oleh terdakwa. Untuk menarik investor, SEC mengunduh BitConnect, menciptakan jaringan promotor yang dibayar berdasarkan komisi.
Para terdakwa telah didakwa melanggar undang-undang ketentuan antipenipuan dan pendaftaran federal. Dikatakan, para terdakwa bisa menghadapi pembebasan sementara, pemecatan ditambah dengan bunga, dan hukuman perdata. SEC mengajukan gugatan perdata terkait pada Mei 2021 terhadap lima promotor BitConnect lainnya dan telah diselesaikan dengan dua dari para terdakwa.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023