ESDM Ungkap Penyelewengan Kuota Ekspor Bauksit
Kementerian ESDM mengungkapkan adanya penyelewengan izin ekspor bauksit yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kepulauan Riau tersebut kini sudah diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor. PT Gunung Bintan Abadi mengantongi kuota ekspor sekitar 1,2 juta ton bauksit dari Maret 2018-Maret 2019. Dari hasil evaluasi kemajuan smelter per enam bulan terungkap adanya penyimpangan rekomendasi izin ekspor yang diberikan. Gunung Bintan menerima bahan galian dari pihak lain yang tidak dikerjasamakan dan tidak memenuhi minimal 90% pembangunan smelter sesuai rencana kerja karena berdasarkan hasil evaluasi masih di angka 75%. Lebih lanjut, sebanyak lima perusahaan yang mendapatkan sanksi penghentian sementara ekspor diantaranya PT Genba Multi Mineral, PT Surya Saga Utama, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Integra Mining Nusantara. Sanksi diberikan lantaran progres smelter belum mencapai minimal 90%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023