Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu yang diperoleh KONTAN, hingga dengan 25 Agustus 2021, terdapat 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun, setara dengan 34,5% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 125,28 triliun pada periode tersebut.
Ditjen Bea Cukai menaksir, pemberian insentif pelunasan pita cukai hingga Oktober nanti mencapai Rp 71 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 27,8 triliun nilai insentif dalam PMK 93/2021 yang bisa digunakan oleh pabrik rokok. Adapun insentif tersebut berdampak terhadap penerimaan cukai hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, realisasi penerimaan cukai dalam tujuh bulan di tahun ini hanya mampu tumbuh 18,4% year on year (yoy). Padahal, sampai akhir Juni lalu, penerimaan cukai tumbuh 21,4% yoy.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023