;

Memperdebatkan Nikel

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 31 May 2020 Kompas, 19 Mei 2020
Memperdebatkan Nikel

Peningkatan nilai tambah mineral adalah amanat undang-undang. Aturan baru sudah tercipta, tinggal membuktikan kesungguhan pemerintah menegakkan aturan demi terwujudnya hilirisasi. Dalam sebuah diskusi mengenai prospek industri nikel dalam negeri yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta, akhir Februari lalu, harga bijih atau mineral mentah menjadi perdebatan. Petambang nikel keberatan dengan harga yang ditetapkan pengusaha smelter lantaran dianggap terlalu murah. Sementara ekspor nikel, yang harga di luar negeri jauh lebih baik, dilarang pemerintah mulai Januari 2020. Pendapat yang kerap didengar, negara yang kaya sumber daya alam juga kaya masalah dan konflik. Setelah sempat terbit larangan ekspor mineral mentah pada 2014, pemerintah merelaksasi ekspor nikel kadar 1,7 persen mulai 2017. Sebenarnya, relaksasi itu berlangsung sampai dengan 2022, tetapi batas waktunya dipercepat dan berakhir mulai Januari 2020.

Petambang nikel mengaku kelabakan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, dalam diskusi pada akhir Februari lalu itu, menyebutkan, penghentian relaksasi ekspor bijih nikel membuat petambang terpukul. Bagi petambang, harga jual dalam negeri terasa tak masuk akal karena ongkos produksinya saja mencapai 20 dollar AS per ton. Harga jual nikel kadar rendah 1,7 persen yang diekspor sekitar 40 dollar AS per ton, sedangkan harga jual kadar yang sama di dalam negeri kurang dari 20 dollar AS per ton.

Nikel, seperti jenis mineral lain yang ada di Indonesia, banyak dijual mentah-mentah dari Indonesia. Minimnya ketersediaan smelter di dalam negeri menyebabkan tak ada usaha meningkatkan nilai tambah. Ekspor Tanah Air, dalam arti yang sesungguhnya karena yang dieskpor adalah bijih, benar-benar terjadi. Setelah berlangsung puluhan tahun, pemerintah baru sadar untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri dengan memperbanyak smelter. Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini ada 11 smelter nikel yang sudah beroperasi dan segera menyusul 30 smelter yang saat ini dalam proses pembangunan.

Mengapa mengolah dan memurnikan bijih nikel di dalam negeri menjadi penting? Saat diolah menjadi feronikel, harganya melonjak 10 kali lipat dibandingkan dengan saat masih berbentuk bijih. Apabila sudah dimurnikan hingga menjadi baja tahan karat (stainless steel), harganya naik lagi menjadi sedikitnya 20 kali lipat. Mempersoalkan bagaimana cara mendorong dan menumbuhkan industri hilir juga tak kalah penting. Sayangnya, industri yang memanfaatkan nikel untuk produk akhir di dalam negeri tak banyak. Baja tahan karat bukan produk akhir yang sesungguhnya. Ia masih bisa diolah lagi menjadi peralatan rumah tangga, industri otomotif, dan masih banyak lagi. Bahkan, nikel juga menjadi salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik. Semoga hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bisa menjadi jalan keluar yang terang

Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :