;

Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas

Ekonomi B. Wiyono 08 Nov 2019 Bisnis Indonesia
Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas

Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi. Bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020. Sejak 29 Oktober hingga kini, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.

Download Aplikasi Labirin :