;

Nasib Kontrak Tambang Batu Bara Terkatung-katung

Ekonomi Leo Putra 29 Nov 2019 Tempo
Nasib Kontrak Tambang Batu Bara Terkatung-katung

Nasib pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) masih belum menemui titik terang. Pemerintah menyatakan belum memiliki regulasi sepesifik terkait dengan sejumlah isu dalam perubahan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot, menyatakan salah satu isu perpanjangan PKP2B berkaitan dengan luas wilayah. Bambang mengacu pada Pasal 83 ayat D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyatakan luas wilayah IUPK operasi produksi hanya 15 ribu hektare. Namun merujuk kepada hasil amandemen kontrak, penetapan wilayah pertambangan PKP2B harus sesuai dengan Pasal 171 undang-undang tersebut, yaitu sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah (RKSW). Artinya, tak ada penciutan lahan ketika kontrak berubah menjadi izin. Pengaturan luas wilayah ini krusial lantaran akan berpengaruh pada penerimaan negara. Bambang menuturkan ada potensi kekurangan penerimaan negara jika lahan PKP2B diciutkan maksimal hanya 15 ribu hektare setelah diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi. Padahal pemerintah memasang target penerimaan yang lebih tinggi setelah mengakhiri rezim kontrak. Menurut hitungan pemerintah, penerimaan negara mencapai 79,01 persen jika luas lahan PKP2B ditetapkan sesuai dengan RKSW dengan penerimaan untuk perusahaan sebesar 20,99 persen. Jumlahnya meningkat dari penerimaan negara yang didapat saat ini sebesar 67,84 persen. Total keuntungan negara menurun menjadi 57,57 persen jika wilayah PKP2B dipatok maksimal 15 ribu hektare.


Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :