;

Pengusaha Tuntut Tambahan Insentif Proyek Hilir Tambang

Pengusaha Tuntut Tambahan Insentif Proyek Hilir Tambang

Pemerintah membebaskan royalti tambang batu bara dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik investasi di sektor hilir atau pengolahan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pembebasan royalti untuk penghiliran batu bara membantu investor.

Namun, kata Hendra, pengusaha perlu tambahan insentif fiskal akibat tingginya risiko dari proyek tersebut. Hendra juga meminta pemerintah menjamin harga serta pasar produk hasil pengolahan batu bara. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum Singgih Widagdo menyatakan pemerintah perlu terlebih dulu menyusun rencana detail peningkatan nilai tambah batu bara hingga ke tingkat rantai pasok. 

Singgih menyarankan pemerintah tak terlalu berharap mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penghiliran dalam waktu dekat, karena tidak banyak perusahaan bersedia meningkatkan nilai tambah, kecuali pemegang kontrak yang ingin memperpanjang masa operasinya. Pasalnya, penghiliran menjadi salah satu syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Pembebasan royalti diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan pemberian royalti dapat membantu nilai keekonomian proyek penghiliran batu bara. Nilai keekonomian proyek penghiliran batu bara menjadi faktor penentu lantaran sifatnya padat modal.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mencontohkan pengolahan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi elpiji. Dengan pengurangan royalti, harga DME bisa lebih kompetitif dari elpiji.

Peneliti dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan pemerintah tak seharusnya memberikan insentif royalti hingga 0 persen demi menarik minat pengusaha melakukan penghiliran, karena berpotensi menghilangkan pendapatan negara di sektor pertambangan.

Download Aplikasi Labirin :