;

Pemerintah Mengklaim Pembebasan Royalti Tak Turunkan Penerimaan

Pemerintah Mengklaim Pembebasan Royalti Tak Turunkan Penerimaan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara tak akan terganggu oleh pembebasan royalti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyatakan insentif tersebut untuk meningkatkan nilai tambah batu bara.

Insentif ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah gencar mendorong peningkatan nilai tambah batu bara melalui empat cara, yaitu meningkatkan produksi briket melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk., peningkatan kapasitas produksi kokas (cokes making) milik PT Megah Energi Khatulistiwa, serta penambahan tiga fasilitas coal upgrading PT ZJG Resources Technology Indonesia.

Penghiliran juga dicanangkan melalui pengolahan batu bara menjadi dimethyl ether. Bukit Asam menargetkan produk ini dapat menggantikan gas elpiji pada 2024. Sedangkan PT Kaltim Prima Coal akan mengolah batu bara menjadi metanol untuk bahan baku pupuk.

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah masih bisa menarik pendapatan dari produk-produk tersebut. Namun, kata dia, potensi kehilangan pendapatan dari royalti cukup tinggi. Pemerintah sudah sangat dermawan dalam memberikan insentif bagi pengusaha tambang. Kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat ekspor dijalankan dengan sangat longgar. Kontrak pertambangan batu bara terintegrasi akan mendapat perpanjangan operasi hingga 30 tahun.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menyebutkan pembebasan royalti untuk penghiliran batu bara terlalu berlebihan.

Download Aplikasi Labirin :