Kasus Hukum, Dihukum Bayar Rp817,4 Miliar ANTM, Ajukan Banding
Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyangkut kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar. Perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap kasus itu. ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.
Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.
Dalam Gugatannya, Budi Said meminta perseroan memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak tidak berwenang. ANTM menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana. Perseroan pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia ANTM yang tidak wajar.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023