;

Penambang Liar Rambah 2 Hektar Lahan

Lingkungan Hidup Mohamad Sajili 23 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post
Penambang Liar Rambah 2 Hektar Lahan

Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyebut, penambangan tanpa izin (peti) batu bara di Desa Madang. Kecamatan Padang Batung, sudah merambah dua hektar lahan di sekitar situs sejarah Benteng Madang. Aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dilaporkan pengacara PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada 6 Oktober 2020 melalui surat laporan ke Polres HSS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, menuturkan, surat Pengacara PT AGM yang menjadi dasar penyelidikan pihaknya.

“Memang hasil pengecekan ke lokasi yang ada di sekitar dua hektare lahan sudah dibuka. Namun saat ke lapangan, tidak ada kegiatan aktivitas penambangan lagi. Saat dilokasi sudah dilakukan tindakan koordinator keamanan PT AGM dan Bagian Objek Vital Polda Kalsel. Lokasi sudah diberi garis polisi,” jelas kasat reskrim.

Disebutkan, area yang dibuka penambang ilegal tersebut berada dalam kawasan izin PKP2B PT AGM, yang lokasinya sangat dekat dengan situs sejarah Benteng Madang.

Pada Rabu kemarin, DPRD Kabupaten HSS memantau lokasi penambangan batu bara tanpa izin di Desa Madang tersebut. Dipimpin Ketua DPRD H Achmad Fahmi, serta dua wakil Ketua HM Kusasi dan Rodi Maulid serta lima anggota dewan lainnya, mereka menyaksikan sendiri bukaan lahan yang mengandung batu bara telah dikeruk menggunakan alat berat.

HM Kusasi menyesalkan sikap PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemilik izin PKP2B yang seolah tutup mata terkait adanya penambangan ilegal di daerah sekitar situs sejarah Benteng Madang tersebut.  “Barangkali ini tidak rahasia lagi, karena itu tugas mereka. Mereka pasti tahu, karena penambangan menggunakan alat sebelum itu pasti memakan waktu,” duga Kusasi.


Download Aplikasi Labirin :