;

Penerimaan Negara Sektor Tambang, Utak Atik Royalti Batu Bara

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 14 Dec 2020 Bisnis Indonesia
Penerimaan Negara Sektor Tambang, Utak Atik Royalti Batu Bara

Wacana penyesuaian royalti perusahaan tambang batu bara kembali mencuat, sejalan dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. Terkait dengan ketentuan royalti, pemerintah mewacanakan untuk memberlakukan tarif royalti berjenjang terhadap komoditas batu bara yang diekspor ke luar negeri. Sementara itu, untuk penjualan batu bara di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) telah disepakati dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bahwa tarif royalti batu bara ditetapkan flat sebesar 14%.Tarif royalti berjenjang tersebut memperhitungkan rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam 10 tahun terakhir dan tingkat HBA dalam 20 tahun ke depan. 

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menetapkan besaran tarif  royalti ekspor di tengah tantangan tren pelemahan harga komoditas batu bara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan bila royalti ekspor yang dipatok terlalu tinggi dan pasar domestik tidak dapat menyerap produksi batu bara dalam negeri, perusahaan batu bara akan kesulitan menutup biaya produksi dan royalti pada saat harga batu bara turun.

Tingginya tarif royalti akan meningkatkan biaya produksi sehingga cadangan batu bara yang masih berada di lapisan bawah tidak lagi menjadi ekonomis untuk ditambang. Akan lebih bijaksana kalau pemerintah dalam membuat kenijakan fiskal, termasuk royalti ekspor melihat secara holistik dan komprehensif. Selain itu, perlu juga melihatnya secara jangka panjang agar usaha tambang batu bara bisa dapat survive dan terus berkontribusi bagi pembangunan secara berkelanjutan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementrian ESDM Sujatmiko mengatakan usulan tarif royalti berjenjang mempertimbangkan adanya potensi pengurangan penerimaan negara akibat berlakunya UU Cipta Kerja yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP). Konsekuensi batu bara sebagai BKP membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditanggung perusahaan dapat direstui kepada negara, yang pada akhirnya menyebabkan penerimaan negara berkembang. 

Penyesuaian royalti dilakukan agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanahkan perpanjangan IUPK wajib meningkatkan penerimaan negara. Adapun, pernyataan terkait royalti itu sebagai respons mengenai kabar soal royalti batu bara ekspor akan meningkat signifikan hingga 24%.

Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :