Perpanjangan Izin Usaha Tanito Harum Dibatalkan
Menteri ESDM mencabut izin usaha operasi pertambangan Tanito Harum. Keputusan itu merespons surat Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, KPK menyatakan bahwa revisi PP 23/2010 wajib mengacu UU 4/2019 tentang minerba. Dengan mengikuti ketentuan UU Minerba, luas wilayah perpanjangan izin PKP2B menjadi IUPK hanya menjadi 15.000 hektare.
Pengamat hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai keputusan Menteri ESDM memperpanjang izin usaha PT Tanito Harum cacat secara hukum. Sebab, pemerintah memberikan luas wilayah melebihi 15.000 ha. Tanpa surat KPK sekalipun, Menteri ESDM wajib memperhatikan ketentuan UU Minerba. Menurut dia, prioritas IUPK adalah BUMN. Artinya, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. Semestinya wilayah yang habis kontraknya ditawarkan ke BUMN terlebih dahulu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023