Kegiatan Tambang Ilegal Rambah 23 KK dan PKP2B
Kementerian ESDM mengungkapkan kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) berada di 23 konsesi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Barubara Kementerian ESDM megnatakan, kegiatan peti salah satunya berada di konsesi milik PT Freeport Indonesia. Namun kegiatan itu tidak berlangsung di area tambang Grassberg, Mimika, melainkan di tailing alias aliran sisa tambang yang berada di sungai Timika. Ada upaya penolakan dan perlawanan dari para penambang ilegal ini.
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023