Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Menuju Era Baru E-Commerce Di Asean
Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Asean Agreement on E-Commerce/AAEC). Komisi VI DPR sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR. “Persetujuan ini merupakan payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di Asean dan sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di Asean,” tutur Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (25/8) .Lutfi mengemukakan ratifikasi persetujuan ini memiliki urgensi tinggi karena secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital. “Dengan makin pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan di Indonesia, Indonesia bahkan menjadi kiblat pertumbuhan niaga elektronik di Asean,” jelasnya.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023