Pencabutan Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Keempat perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Adapun PT Gag Nikel, tetap beroperasi karena tidak melanggar dan berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Keputusan mencabut IUP diambil saat rapat terbatas (ratas) di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (9/6). ”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perizinan yang sudah terbit di Kabupaten Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang berlokasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, yakni berjarak 40 km dari Piaynemo. PT Gag Nikel mendapat izin kontrak karya operasi produksi. Sementara empat IUP lain berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan mendapat izin IUP operasi produksi. Izin dari kelima perusahaan tersebut diberikan sebelum Indonesia menetapkan Geopark Raja Ampat pada 2017. Kawasan kepulauan karst di Papua Barat Daya itu diakui UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023. PT Gag Nikel diberi izin yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara IUP empat perusahaan yang dicabut izinnya diterbitkan pemda pada 2004 dan 2006 ketika kewenangan perizinan tambang ada di pemda. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023