;

Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar

Ekonomi Yoga 19 Mar 2025 Kompas
Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar

Pemerintah menyasar tambahan penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan batubara. Upaya tersebut dinilai mendadak dan waktunya tidak tepat. Para pelaku usaha pertambangan ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Usulan penyesuaian tarif royalti muncul dari rencana revisi PP No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, aturan dalam PP No 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara juga diusulkan direvisi. Pada komoditas bijih nikel, misalnya, berdasarkan usulan revisi, akan berubah dari sebelumnya single tarif 10 % menjadi tarif progresif 14-19 % menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari single tarif 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA.

Pada komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini ialah progresif menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) tarif PNBP Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 14-28 %. Pada usulan revisi, terbagi dua. Pertama, tariff royalti naik 1 % untuk HBA lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton sampai tarif maksimum 13,5 %. Lalu, tarif IUPK 14-28 % dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No 15/2022). Usulan itu mendapat tentangan dari para pelaku usaha pertambangan, termasuk dari nikel dan batubara. Selama ini, pertambangan menjadi salah satu kontributor terbesar PNBP. Namun, kali ini industri pertambangan relatif sedang menantang. Mulai dari harga komoditas yang cenderung turun akibat kelebihan pasokan hingga kebijakan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) 100 % dengan jangka waktu minimal satu tahun. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :