Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar
Pemerintah menyasar tambahan
penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan
batubara. Upaya tersebut dinilai mendadak dan waktunya tidak tepat. Para pelaku
usaha pertambangan ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang rencana
tersebut. Usulan penyesuaian tarif royalti muncul dari rencana revisi PP No 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, aturan dalam PP No 15/2022 tentang Perlakuan
Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara juga diusulkan
direvisi. Pada komoditas bijih nikel, misalnya, berdasarkan usulan revisi, akan
berubah dari sebelumnya single tarif 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %
menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari single tarif
2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA.
Pada komoditas batubara, tarif yang
berlaku saat ini ialah progresif menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) tarif
PNBP Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 14-28 %. Pada usulan revisi, terbagi
dua. Pertama, tariff royalti naik 1 % untuk HBA lebih besar atau sama dengan 90
USD per ton sampai tarif maksimum 13,5 %. Lalu, tarif IUPK 14-28 % dengan
perubahan rentang tarif (revisi PP No 15/2022). Usulan itu mendapat tentangan dari
para pelaku usaha pertambangan, termasuk dari nikel dan batubara. Selama ini,
pertambangan menjadi salah satu kontributor terbesar PNBP. Namun, kali ini
industri pertambangan relatif sedang menantang. Mulai dari harga komoditas yang
cenderung turun akibat kelebihan pasokan hingga kebijakan penahanan devisa
hasil ekspor (DHE) 100 % dengan jangka waktu minimal satu tahun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023