;

Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti

Ekonomi Yoga 22 Mar 2025 Kompas
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti

Pengusaha tambang mineral dan batubara meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi, kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,” ujarnya, Jumat (21/3).

Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.

Dalam usulan revisi, tarif royalti akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton, hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang. Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %, kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi, sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :