BKPM Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomondasi dari Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare (ha) dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinaan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total area seluas 397,677 ha. "Ini bukti nyata pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," tegas Bahlil selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam dalam keterangan resminya, (Yetede)
Tags :
#ReboisasiPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023