Pembahasan Regulasi - RUU Konsultan Pajak Tuai Polemik
RUU Konsultan Pajak dianggap bukan bagian dari reformasi perpajakan, selain itu RUU tersebut dianggap terlalu monopolistik karena istilah konsultan pajak hanya akan merujuk pada satu asosiasi.
Managing Director DDTC, Darusalam menyebutkan bahwa pasal 5 RUU tsb dianggap mempersempit definisi konsultan pajak dan hanya memberikan ruang bagi konsultan pajak yang masuk dalam satu asosiasi tertentu.
Menurut Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI, Haula Rosdiana, menyatakan bahwa terdapat dua masalah di RUU tersebut yakni pertama penyebutan nama organisasi tertentu dalam RUU akan menimbulkan efek distrust, policy cost dan compliance cost. Kedua override RUU Konsultan Pajak atas UU KUP
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023