;

Penormaan Profesi Konsultan Pajak

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 20 May 2021 Investor Daily, 20 Mei 2021
Penormaan Profesi Konsultan Pajak

Profesi Konsultan Pajak (KP) terus menjadi sorotan publik dalam ragam persoalannya. Beberapa waktu lalu juga sempat beredar luas konsep RUU Konsultan Pajak (RUUKP) yang sampai saat ini tidak jelas keberlanjutannya. Bahkan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2020 pun, tidak terdapat RUUKP. Kedudukan hukum profesi KP saat ini hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan tindak lanjut Pasal 52 dari PP No 74/2011. Di sisi lain, profesi KP menjadi bagian penting dalam memberi bantuan konsultasi, juga menjadi kuasa bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam perkembangannya, norma pengaturan profesi KP sangat lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tuntutan kebutuhan Konsultan Pajak (KP) sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) UUKUP sebagai pihak ketiga yang diwajibkan memberi keterangan kepada otoritas pajak. Namun, se dikit mengganggu dan menimbul kan per tanyaan, mengapa ter minologi KP dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35. Apabila dibaca norma KP dalam UUKUP setelah terbitnya Putusan MK No 63/PUU-XV/2017, kejelasaan hukumnya semakin terang bahwa pengaturan KP dalam UUKUP tidak berkepastian hukum. Dengan kata lain, profesi KP bukanlah merupakan profesi yang ‘eksklusif’ yang tidak bisa dijalankan pihak lain. MK memutuskan bahwa advokat merupakan profesi yang dapat menjalankan pemberian konsultasi hukum dan menjadi kuasa bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Artinya, Putusan MK telah memberi landasan hukum sangat kuat bagi advokat memberikan jasa hokum yang diberikan kepada WP. Bahkan, MK telah meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini bahwa hanya profesi KP yang boleh mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada WP. Putusan MK telah mengubah pola pikir (mindset) yang tidak tepat selama ini.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :