;

Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua

Pajak Natura Baru
Berlaku Semester Kedua

Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai  pemotongan pajak oleh perusahaan.

”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus  Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :