Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak
Credit Suisse melalui GlobalWalth Report 2018 memasukkan 742 orang Indonesia dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta. Jika diperinci, 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50 juta-US$100 juta, 274 memilki kekayaan sebanyak US$100 juta-US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang begitu fantastis, kontribusi kelompok superkaya ke negara melalui pajak masih sangat minim. Pada tahun 2018, kontribusi mereka jika dilihat dari realisasi PPh OP kurang dari 1% dari total penerimaan. Jika dibandingkan dengan Singapura, kontribusi orang-orang kaya bisa mencapai 11,43% dari total penerimaan pajak setahun. Sebagian kalangan berpendapat tingkat kepatuhan yang rendah dan masih adanya celah utnuk menghindar dari kewajiban perpajakan menjadi bianh keladi rendahnya kontribusi kelompok tersebut kepada negara. Akan tetapi, bagi pemerintah, rendahnya kontribusi kelompok super kaya tak melulu soal kepatuha. Mekanisme tarif final yang dikenakan ke sumber-sumber pendapatan utama kelompok tersebut misalnya PPh final bagi bunga deposito atau dividen, juga turut andil sebagai penyebab rendahnya setoran PPh OP. Dalam konteks PPh OP, penghasilan yang dikenakan final tidak akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan keseluruhan kelompok tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak merepresentasikan penghasilan WP sebenarnya. Celakanya, pengenaan PPh final tak hanya berhenti pada pendapatan yang bersifat pasif.Dalam tataran tertentu, kebijakan ini juga diterapkan ke sektor yang menjadi ladang cuan bagi kelompok superkaya, salah satunya sektor konstruksi dan properti. Menurut DDTC Darussalam, pengenaan PPh final untuk sektor-sektor yang memang tidak hard to tax seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak seharusnya mengenakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara dan tidak permanen. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti dan diubah menjadi skema umum yang mencerminkan keadilan vertikal dan horizontal.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023