;

Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal

07 Feb 2020 Kontan, 7 Februari 2020
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal

Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam. RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak. Berdasarkan draf RUU yang dimiliki KONTAN, ada lima insentif yang akan diberikan ke wajib pajak. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan tahun 2022. Kemudian turun menjadi 20% pada tahun 2023. Kedua, tarif PPh badan perusahaan go public lebih rendah 3% dari tarif normal. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diinvestasikan lagi di wilayah Indonesia.  Keempat, penghapusan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Kelima, penurunan PPh atas bunga dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.

Dalam rapat Direktorat Jenderal Pajak dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kamis, (6/2), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo minta, pebisnis memanfaatkan insentif PPh itu maksimal. Meski, konsekuensinya, penurunan PPh akan membuat penerimaan negara hilang Rp 52,8 triliun-Rp 87 triliun, dan produk domestik bruto (PDB) turun 0,09%-015% pada tahun 2021, tergantung opsi penurunan bertahap atau langsung. "Harapan kami, potential lost ini bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi," ujar dia. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin minta agar pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi penurunan penerimaan pajak. Antara lain dengan perluasan objek pajak maupun subjek pajak baru.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani yakin, insentif ini bisa menarik investasi langsung karena tarif pajak bisa kompetitif dibanding negara lain. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, skema insentif pajak bisa berubah. Terbuka peluang penurunan tarif PPh badan langsung dari 25% menjadi 20%. Apalagi jika tekanan global meningkat. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, strategi menggerakkan ekonomi tak melulu dari insentif pajak. "Jangan tanggungjawab pembenahan ekonomi semata-mata dibebankan di pajak," ujar dia. Ada insentif lain di infrastruktur, ketenagakerjaan, dan birokrasi.

Download Aplikasi Labirin :