Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14,15,16,dan 17.
Direktur P2Humas, Hestu Yoga Saksama, mengatakan di dalam omnibus law diusulkan agar penyelenggara dapat ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN, dan bisa menugaskan pihak laik atau perwakilannya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Yoga melanjutkan, pendekatan yang akan digunakan dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital lintas negara ini adalah tax nexus. Berdasarkan ketentuan saat ini, Indonesia sebagai negara konsumen hanya dapat mengenakan pajak jika perusahaan tersebut merupakan BUT yang memiliki kantor di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan omnibus law Perpajakan secara garis besar akan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib menyetorkan PPN. Meski demikian, Yustinus menilai, ketentuan BUT ini di satu sisi belum tentu berjalan efektif karena berpotensi memunculkan sengketa pajak di kemudian hari.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023