;

Kepatuhan Pajak dan Rekonsiliasi Kala Pandemi

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 13 Jan 2022 Bisnis Indonesia
Kepatuhan Pajak dan Rekonsiliasi Kala Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan tercapainya target penerimaan pajak dalam realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu sebesar 103,9%, karena sampai dengan 31 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.277,5 triliun melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Publik telah menantikan keberhasilan ini selama 12 tahun lamanya. Lebih dari satu dekade berbagai terobosan dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, termasuk reinventing policy, pengenaan pajak final atas penghasilan usaha kecil dan menengah, serta pengampunan pajak. Namun hasil yang diharapkan tak kunjung datang, sehingga pemerintah terpaksa membiayai defisit belanja tahunan dengan pinjaman serta penerbitan surat utang baru yang jumlahnya secara akumulasi mencapai Rp6.711,5 triliun pada September 2021.

Jika diamati cermat, terdapat dua pesan moral utama yang ingin disampaikan oleh otoritas fiskal dalam memulai tahun yang baru. Pertama, tetap optimistis dan tangguh dalam menghadapi masa-masa sulit. Kedua, semangat rekonsiliasi dan gotong-royong dalam membiayai pemulihan ekonomi. Pandemi tentunya membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat secara multidimensi. Oleh karenanya, diperlukan upaya rekonsiliasi untuk mengembalikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menyediakan ruang bagi semua pihak untuk bergotong-royong membayar ‘ongkos’ penanganan pandemi. Semoga semangat optimisme dan rekonsiliasi membuat khalayak menemukan sisi terbaik dalam membayar pajak serta semua aspek lain di kehidupan bernegara.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :