Pajak
( 1542 )Konsumen Akan Membayar Tarif Pulsa Lebih Tinggi
Pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan ini, semua pelaku usaha bersiap menyesuaikan diri, termasuk sektor telekomunikasi. Kebijakan baru PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, ada rencana pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Saki H Bramono menyebutkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP tertanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penepatan tarif tunggal untuk PPN. Melalui aturan tersebut, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
SPT Tahunan Wajib Pajak
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto didampingi petugas pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3). Direktorat Jendral Pajak mengundang sejumlah pejabat negara untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2021 secara serentak melalui aplikasi e-filling.
Penerapan Tarif Baru PPN Dikaji Ulang
Kementerian Keuangan menyatakan masih menyiapkan aturan dan menghitung dampak penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Oleh karena itu pemerintah belum memastikan apakah tarif baru PPN akan diberlakukan 1 April 2022, meskipun telah dititahkan oleh Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah masih menimbang berbagai dampak penerapan PPN 11% ini. Mengingat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia masih mengalami ketidapastian. Di antaranya adalah efek laju kasus Covid-19, lonjakan harga beberapa jenis bahan pangan dan energi di dalam negeri. Saat ini pemerintah masih menganalisis dan memantau kondisi ekonomi terkini, termasuk penghitungan dampak terhadap inflasi, dan sebagainya. "Penghitungannya dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal," tutur Neil.
Wapres Amin Ajak Warga Taat Bayar Pajak
Wapres Ma’ruf Amin seusai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3), mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu dengan e-filling, serta memanfaatkan program pengungkapan sukarela. (Yoga)
Setoran Pajak Peserta Tax Amnesty II Rp 2,48 Triliun
Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari total pengungkapan harta Rp 23,97 triliun pada periode yang sama Senin (7/3). Harta itu diungkap oleh 19.618 wajib pajak dengan 22.019 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Pajak Minimum Global: G20 Rancang Skema Insentif
Kelompok G20 tengah merumuskan skema insentif dan pengecualian secara lebih terperinci bagi negara berkembang yang belum siap untuk mengimplementasikan global minimum tax pada tahun depan, sebagaimana disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion. Untuk itu, negara-negara berkembang juga meminta bantuan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna merumuskan jalan tengah ideal. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan isu tersebut telah dibahas pada pertemuan Menteri Keuangan G20 beberapa pekan lalu dan berlanjut pada Juli mendatang. "G20 mendukung implementasi konsensus global. Tetapi tetap memberikan dukungan , salah satunya melalui insentif," katanya, pekan lalu. Di sisi lain, Pilar 2 memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sepanjang insentif pajak masih ditebar atau pemerintah memberlakukan tarif PPh Badan kepada perusahaan multinasional di bawah 15%, Indonesia kehilangan potensi penerimaan.
Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan, organisasinya telah menerbitkan model dan petunjuk mengenai pelaksanaan Pilar 2 yang perlu segera direspons negara anggota. Petunjuk itu mencakup penetapan perusahaan multinasional ke dalam konsep pajak minimum, mekanisme untuk menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kebijakan masing-masing yurisdiksi, dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. “Ini akan membantu negara-negara untuk membawa aturan Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang domestik pada 2022.”
Program Pengungkapan Sukarela Kurangi Sengketa Pajak di Pengadilan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) bisa menekan potensi adanya keberatan dari wajib pajak (WP) atas putusan pajak yang ditetapkan fiskus atau pegawai pemerintah. Harapannya, sengketa pajak pada level banding di pengadilan pajak dan peninjauan kembali dapat ditekan. Prrogram pengungkapan sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Berdasarkan data DJP, jumlah berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak dengan DJP sebagai terbanding menurun 15,9 % dari 14.660 berkas pada tahun 2020 menjadi 12.316 berkas pada 2021. Permohonan peninjauan kembali atas perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung pada 2021 juga menurun hingga 33,53 %. Berdasarkan catatan DJP , sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2022 pukul 08.00, nilai harta bersih atau total aset yang dilaporkan 17.821 WP peserta PPS sebesar Rp 21,4 triliun. Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp 18,75 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta Rp 1,36 triliun deklarasi luar negeri. Terdapat Rp 1,33 triliun yang diinvestasikan oleh peserta, baik dalam SBN, hilirisasi SDA, maupun energi terbarukan. (Yoga)
Bea Masuk Nol Persen Kendaraan Listrik
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah menetapkan tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Jumat (25/2), insentif itu dituangkan dalam Permenkeu No PMK-13/MK.010/2022. (Yoga)
Pajak Bidik Korporasi Multinasional dengan Omzet Gede
Pembahasan kesepakatan perpajakan internasional di forum menteri keuangan G20 menjadi angin segar bagi penerimaan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Jika tidak ada aral melintang penyeragaman pungutan pajak bagi entitas bisnis lintas negara ini bisa berlangsung 2023. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, pada pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya Multinational Enterprises (MNE) yang berbasis digital saja, melainkan kepada semua MNE besar.
Ekonomi Siuman, Setoran Pajak Mulai Lancar Lagi
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mengalami pertumbuhan yang tinggi awal tahun ini meskipun Indonesia dilanda badai penyebaran Covid-19 varian omicron. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan pajak di Januari 2022 mencapai Rp 109,1 triliun. Yang setara 8,63% dari target penerimaan pajak 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun. Jika dibandingkan Januari 2021, jelas penerimaan pajak di periode tersebut tumbuh tinggi, yakni melesat 59,39% jika dibandingkan dengan periode Januari 2021 yang cuma Rp 68,45 triliun saja.
Meski penerimaan pajak mendapatkan hasil yang positif, Sri Mulyani mewanti-wanti agar tetap waspada menghadapi laju ekonomi sepanjang 2022 karena penerimaan pajak bisa saja tidak terus mengalami kenaikan. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau profil penerimaan negara, dengan terus memantau pemulihan ekonomi Indonesia agar terus merata di seluruh wilayah. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai wajar lonjakan signifikan penerimaan pajak di Januari 2022 karena penerimaan pajak Januari 2021 tergolong rendah.
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020









