Pajak Bidik Korporasi Multinasional dengan Omzet Gede
Pembahasan kesepakatan perpajakan internasional di forum menteri keuangan G20 menjadi angin segar bagi penerimaan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Jika tidak ada aral melintang penyeragaman pungutan pajak bagi entitas bisnis lintas negara ini bisa berlangsung 2023. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, pada pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya Multinational Enterprises (MNE) yang berbasis digital saja, melainkan kepada semua MNE besar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023