;
Tags

Pajak

( 1542 )

‘JALUR PUNCAK’ RASIO PAJAK

HR1 12 May 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kans pemerintah untuk merealisasikan target rasio pajak 9,25% pada tahun ini kian terbuka lebar, menyusul berbagai indikator ekonomi makro telah menunjukkan pemulihan pada kuartal I/2022. Pemulihan ini secara langsung mengatrol pencapaian rasio pajak pada kuartal tersebut yang mencapai 7,1% dibandingkan dengan kuartal I/2021 yaitu 5,7% (year-on-year/YoY). Pertumbuhan rasio pajak yang terbukti melesat cukup cepat mendekati titik puncak target sepanjang 2022 itu turut terefleksi dari realisasi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01% (YoY). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berpeluang lebih tinggi sejalan dengan digenjotnya pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini diyakini melahirkan efek berganda yang cukup besar, termasuk di sektor usaha yang selama ini belum menjadi kontributor utama penerimaan negara.


Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat

HR1 10 May 2022 Kontan (H)

Industri financial technology (fintech ) dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku. Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tentu akan menambah beban konsumen fintech. Mulai Mei ini, PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak. Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, sudah menerapkan aturan pajak baru. "Dengan peraturan pajak tersebut, harapan kami bisnis Modalku tetap bertumbuh," tutur Reynold.

Kewajiban Pajak Bisa Dilunasi secara Daring

KT3 29 Apr 2022 Kompas

Pelayanan pajak daerah secara tatap muka atau luar jaringan di DKI Jakarta tutup mengikuti masa cuti Lebaran hingga Mei 2022. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring. Salah satu layanan pajak luring yang libur adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Layanan PKB bisa melalui aplikasi Signal. Wajib pajak dapat mengunduh melalui AppStore atau PlayStore dan daftar lebih dahulu,” kata Purgie dari Humas Bapenda DKI Jakarta, Kamis (28/4). (Yoga)

Kepatuhan Wajib Pajak Badan: Pelaporan SPT Korporasi Minim

HR1 25 Apr 2022 Bisnis Indonesia

Tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau korporasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun ini masih sangat minim, kendati otoritas pajak telah memberikan berbagai kemudahan mekanisme pelaporan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 21 April 2022 menunjukkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Badan hanya 471.193 wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Badan tahun ini mencapai 1,65 juta. Dengan demikian, tingkat kepatuhan korporasi hingga 21 April 2022 hanya 28,51%. Realisasi itu pun terbilang stagnan, yakni hanya naik sebanyak 273 Wajib Pajak Badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, ada penambahan sebesar 0,06%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu.  Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan ada banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan SPT Badan.


Menimbang Dampak Pajak Kripto

KT3 22 Apr 2022 Kompas

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur Permenkeu No 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPN 0,11 % jika transaksi diselenggarakan pedagang aset kripto (exchanger) yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti. Sementara tarif PPh Pasal 22 final ditetapkan 0,1 % jika transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 % jika transaksi dilakukan pedagang yang tak terdaftar di Bappebti. Peraturan itu juga menetapkan jasa penambangan (mining) aset kripto sebagai jasa kena pajak. Tarif PPN-nya 10 % dari tarif PPN umum atau 1,1 % dikali nilai berupa uang yang diterima penambang (miner). Penambang aset kripto juga dikenai PPh final 0,1 % dari nilai transaksi.

Selain mendongkrak adopsi teknologi digital, pandemi Covid-19 turut mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Namun, perkembangan itu rentan terdampak kebijakan. Situasi di India, meski mematok tarif pajak yang jauh lebih tinggi, bisa jadi cermin. Cointelegraph yang mengutip data perusahaan riset kripto, Crebaco, melaporkan, volume perdagangan kripto di bursa-bursa yang berbasis di India turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir setelah aturan pajak kripto baru negara itu berlaku pada 1 April 2022. India mengenakan pajak 30 % atas keuntungan dari transaksi kripto. Situasi serupa bisa terjadi di Tanah Air meski dengan kadar berbeda. Para investor lokal bisa ”migrasi” massal ke pedagang-pedagang kripto yang berbasis di luar negeri guna menghindari pajak. Apalagi, mereka bisa dengan mudah menjangkau bursa-bursa di luar hanya dengan gawainya, sementara pemerintah belum dapat memastikan dapat mengontrol pedagang-pedagang aset kripto di luar negeri. (Yoga)


Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 12 Juta

HR1 19 Apr 2022 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 mencapai 12,05 juta pada 18 April 2022 lalu. Padahal, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2022 mendatang. Dengan realisasi ini, artinya dari target sebanyak 19 juta pelapor SPT, masih kurang sekitar 7 juta yang belum dilaporkan wajib pajak.

Pajak Karbon Berpotensi Biayai Hak Anak

KT3 14 Apr 2022 Kompas

Tingginya tingkat polusi udara hingga dampak perubahan iklim mengancam hak anak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Pajak karbon dinilai bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak negatif kerusakan lingkungan pada anak dan kelompok rentan lain. Direktur Program dan Sponsorship Childfund International Indonesia Aloy Suratin dalam webinar ”Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak”, Rabu (13/4) mengemukakan, tujuan utama alokasi ini untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi semua generasi.  Pajak karbon adalah instrumen kebijakan yang bersifat luas sehingga peruntukannya sangat dimungkinkan untuk perlindungan hak anak. Distribusi pajak karbon dapat digunakan sebagai mekanisme insentif untuk menumbuhkan inovasi guna mengatasi dampak negatif polusi udara pada kesehatan anak.

Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengatakan, isu polusi dan perlindungan anak tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak perubahan iklim. Penerimaan dari pajak karbon diprioritaskan untuk penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, belanja sosial, serta kegiatan lain yang bersifat pelayanan dasar. Pajak karbon awalnya mulai diberlakukan 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara. Namun, diundur menjadi 1 Juli 2022 untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras (Yoga)


Pajak Hasil Tax Amnesty Baru Terkumpul Rp 5,89 T

HR1 11 Apr 2022 Kontan

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (10/4), PPS telah diikuti oleh 35.328 wajib pajak dengan 40.277 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6.02 triiun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,89 triliun.

Awasi Dampak Tarif PPN Baru

KT3 08 Apr 2022 Kompas

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan PPN, untuk memastikan agar pengenaan tarif terbaru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dirjen Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, kendati terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN, dalam implementasinya barang dan jasa tersebut masih bebas pajak. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menghindari gangguan terhadap pemulihan ekonomi yang masih berlangsung saat ini. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Kemenkeu Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti memastikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan primer masyarakat akan berlaku surut. Contohnya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok yang bebas pungutan PPN. Dalam aturan baru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang bebas PPN. Maria menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga bahan pokok.

Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, sewajarnya pemerintah memberikan fasilitas membebaskan pajak barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas,termasuk gula. Namun, mau tidak mau, efek kenaikan PPN tetap akan merembet kepada tertekannya konsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini masyarakat harus menghadapi lonjakan harga pangan dan energi di tengah periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Terkait pengenaan pajak pada transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022, Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, tarif pajak terlalu besar dan memberatkan bagi investor dalam negeri. Permenkeu  No 68 Tahun 2022 menetapkan, penjual aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1-0,2 %. Regulasi yang sama menetapkan tarif PPN 0,11-0,22 % untuk transaksi aset kripto. (Yoga)


Menyasar Bisnis Fintech

KT1 08 Apr 2022 Tempo

Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial. Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, Bonasius Sipayung, menyebutkan, pada dasarnya, jasa dalam teknologi finansial adalah jasa biasa yang terutang PPN. "Ini kami atur kembali  agar posisinya jelas, (Obyek) yang kami kenai pajak adalah jasa-jasa yang memfasilitasi para pihak, seperti investor dan konsumen," ujar Bonar di kantornya, Rabu lalu. (Yetede)