;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sisa 23 Hari, Harta Investasi Tax Amnesty II Rp 7,2 Triliun

HR1 08 Jun 2022 Kontan

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II terus bertambah. Hingga Selasa (7/6), Tax Amnesty II telah diikuti oleh 63.508 wajib pajak dengan 74.675 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 13,18 triliun dari total pengungkapan harta bersih yang mencapai Rp 131,45 triliun. Ditjen Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 23 hari lagi.

Penyatuan NIK dan NPWP Ditargetkan Berlaku 2023

HR1 07 Jun 2022 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Targetnya kebijakan ini akan dilakukan pada 2023

PELUANG TERAKHIR WAJIB PAJAK

HR1 07 Jun 2022 Bisnis Indonesia (H)

Program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II itu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan basis pajak, yang bermuara pada terkereknya penerimaan negara. Maklum, sasaran dari PPS adalah masyarakat kaya yang belum sepenuhnya melaporkan harta, baik pada program Pengampunan Pajak 2016 atau di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sayang, hingga kurang lebih 5 bulan berjalan sejak program dirilis, antusiasme wajib pajak sangat terbatas. Kalangan pelaku usaha berpendapat, minimnya antusiasme wajib pajak untuk mengikuti PPS memang dapat ditebak. Sebab, program duplikat ini hanya bertujuan mengakomodasi pengusaha yang belum tercakup dalam Tax Amnesty 2016. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan PPS kesempatan baik bagi masyarakat yang mempunyai harta jumbo.

Hal itu selaras dengan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa mayoritas peserta PPS adalah wajib pajak dengan harta di kisaran Rp1 miliar—Rp10 miliar. Bahkan, peserta dengan harta Rp10 triliun ke atas hanya sebanyak tujuh wajib pajak. Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, skema repatriasi memang kurang menarik minat peserta PPS karena imbal hasil dari investasi yang disediakan amat kecil. Kendati demikian, Prianto optimistis pada pekan terakhir bulan ini terjadi lonjakan jumlah peserta. Menurutnya, saat ini banyak wajib pajak tengah memerinci daftar tambahan dan bukti pendukung untuk melakukan pengungkapan harta. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai sosialisasi PPS belum dilakukan secara masif, meskipun program ini pada dasarnya sangat positif untuk memperkuat basis pajak.

INSENTIF PERPAJAKAN : DATA PENERIMA DIMUTAKHIRKAN

HR1 04 Jun 2022 Bisnis Indonesia

Otoritas fiskal bakal melakukan evaluasi serta pemutakhiran data wajib pajak sasaran penerima insentif Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menjamin efektivitas kepada wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini juga dilakukan sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya telah meningkatkan kinerja pengawasan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK. 

BPK juga menilai Ditjen Pajak tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas pengelolaan seluruh jenis insentif. Dalam kaitan ini, Neil menegaskan bahwa otoritas pajak telah menjalankan instruksi atau rekomendasi BPK guna membenahi tata kelola insentif perpajakan dalam program PEN. Dia menambahkan, secara konkret otoritas pajak akan mengirimkan data penerima insentif yang tergolong anomali ke Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti dengan himbauan serta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Fasilitas Kepabeanan Genjot Capaian Ekspor

KT3 03 Jun 2022 Kompas

Upaya pemerintah mengurangi beban bea masuk untuk industri bernilai tambah mulai menunjukkan dampak terhadap penguatan daya saing ekspor nasional. Penyaluran fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat serta kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE kepada industri berorientasi ekspor diharapkan dapat semakin tepat sasaran. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, sepanjang 2021 pemerintah telah mencucurkan insentif sebesar Rp 47,03 triliun untuk fasilitas kepabeanan, terdiri dari Rp 44,71 triliun untuk fasilitas Kawasan Berikat serta Rp 2,32 triliun untuk fasilitas KITE.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Untung Basuki (2/6) menyampaikan, sepanjang 2021, nilai ekspor yang dihasilkan industri pengolahan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE mencapai 88,29 miliar USD (Rp 1.278 triliun). Capaian ini tumbuh 43,56 % dibanding tahun 2020. Dirjen Bea dan Cukai Askolani menambahkan, fasilitas kawasan berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri. Setiap barang masuk mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan PPh, pembebasan PPN, dan PPnBM impor, serta pembebasan PPN atas barang dalam negeri. (Yoga)


MENGULIK INSENTIF ‘PAJAK SUPER’

HR1 30 May 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Alasannya, sejak kali pertama insentif tersebut digulirkan pada 2019, akselerasi mesin manufaktur masih terbatas. Apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda, sebagian pelaku industri manufaktur tiarap karena berbagai tekanan. Hingga akhir tahun lalu, satuan kerja pendidikan telah bermitra dengan 1.687 Iduka dan telah melakukan coaching clinic STD kepada 464 Iduka. Akan tetapi hanya 38 yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini pun bermuara pada tidak maksimalnya penyerapan tenaga kerja di dunia usaha serta alokasi insentif yang mubazir.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, sejak pandemi Covid-19 pelaku bisnis banyak melakukan efisiensi. Secara terperinci, ada dua cakupan dalam kebijakan ini. Pertama, wajib pajak badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA : Tarif Jadi Sebab Deklarasi Rendah

HR1 28 May 2022 Bisnis Indonesia

Perbedaan penawaran tarif dan perbaikan kewajiban perpajakan diklaim menjadi penyebab deklarasi harta wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 lebih rendah dari realisasi Tax Amnesty Jilid 1 lima tahun lalu. Ditjen Pajak menyebutkan nilai pelaporan harta dalam PPS hingga Jumat (27/5) tercatat Rp103,3 triliun dalam 147 hari pelaksanaannya. Jumlahnya terlampau jauh dari nilai pelaporan harta dalam program Tax Amnesty 2017 yang mencapai Rp4.854,63 triliun. Selain itu, peserta yang mendaftar PPS 51.683 wajib pajak, jauh di bawah jumlah WP yang mengikuti Tax Amnesty yang mencapai 956.793 WP. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan tax amnesty berbeda dari PPS, terutama dari sisi penawaran tarif. Hal itu menjadi faktor utama yang membuat terjadi perbedaan signifikan nilai harta terungkap dari kedua program.

Program tax amnesty menawarkan tiga lapisan tarif bagi pesertanya berdasarkan waktu pendaftaran. Sementara itu, tarif pajak yang ditawarkan dalam PPS berlaku sama, baik ketika hari pertama program dibuka saat ini maupun pada hari terakhir pelaksanaannya. Sementara itu, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, tidak tertutup kemungkinan banyak peserta yang mengikuti PPS menjelang tenggat waktu. Hal itu lumrah terjadi seperti dalam hal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 26 Mei Capai Rp 679,99 Triliun

KT1 28 May 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 26 Mei 2022 mencapai 679,99 triliun atau 53,04% dan target APBN 2022 sebesar 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ini tidak terlepas dari pemulihan ekonomi yang terjadi. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan terjadi kenaikan penerimaan pajak selama lima bulan terakhir. Pada Januari 2022 sebesar Rp109,1 triliun, Maret Rp123 triliun, April Rp245 triliun, dan Mei Rp112,39 triliun. Lebih lanjut, ia memaparkan secara khusus penerimaan pajak melalui Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang hingga 27 Mei 2022 tercatat ada 51.682 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah PPh yang terkumpul sebesar Rp10,38 triliun dengan nilai harta bersih yang disampaikan sebesar  Rp103,32 triliun, "Aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103,3 triliun, ini hal yang sangat baik," ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal. (Yetede)

Tak Menarik, Peminat Tax Amnesty II Mini

HR1 27 May 2022 Kontan

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Namun hingga kini, setoran pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kantong negara masih sangat rendah. Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Kamis (26/5), Tax Amnesty II diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Besaran PPh yang diterima, mencapai Rp 10,36 triliun. Angka itu jauh di bawah setoran PPh Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.

PBB yang Membebani Rakyat

KT3 19 May 2022 Kompas

Beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan yang terus-menerus terjadi pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tengah kondisi ekonomi yang berat, sebagian masyarakat tak sanggup menanggung tambahan beban pengeluaran rutin setiap tahun untuk membayar dan memilih menunggak PBB, atau menjual lahan dan bangunan miliknya dan pindah ke pinggiran kota yang PBB-nya lebih murah. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas hunian dari yang bersangkutan. PBB menyasar semua orang pribadi dan badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Karena obyek bumi adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan obyek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar, kolam renang, jalan tol, maka dari petani hingga buruh, mulai dari pensiunan sampai pengusaha besar, semua memiliki kewajiban dalam hal PBB ini.

PBB rumah adalah pajak terhadap tempat tinggal, seharusnya sangat rendah. Dengan tingginya PBB, banyak mantan pejabat yang semula tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta, harus menjual rumahnya. Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik pun tak sanggup mempertahankan rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro. Sekarang kawasan Menteng mayoritas dihuni oleh pengusaha-pengusaha besar. Pemerintah kota, terutama Pemprov DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kembali besarnya PBB dengan orientasi seringan mungkin, dan bisa menaikkan PPh dan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain tak bisa menganggap enteng keluhan masyarakat berkaitan dengan naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Seharusnya negara/pemda bersyukur kalau rumah warganya bagus-bagus karena menggambarkan kesejahteraan yang tinggi dan lingkungannya yang bagus, karena mereka sudah membayar PPh dari penghasilannya; dan ketika rakyat membangun atau membeli rumahnya, juga sudah dikenai pajak. Urusan PBB sudah tepat di tangan pemda. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan aturan batasan yang layak untuk proporsi PBB terhadap PAD suatu daerah. Ini adalah bagian penting politik perumahan dan pertanahan. Tidak tepat menjadikan PBB sumber utama PAD. Kita berharap revisi UU PBB menghasilkan aturan baru yang benar-benar memperhatikan aspirasi publik, terutama kemampuan penghuni rumah. Pengenaan pajak seyogianyalah jangan sampai membebani kehidupan masyarakat.  (Yoga)