;

PBB yang Membebani Rakyat

PBB yang Membebani Rakyat

Beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan yang terus-menerus terjadi pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tengah kondisi ekonomi yang berat, sebagian masyarakat tak sanggup menanggung tambahan beban pengeluaran rutin setiap tahun untuk membayar dan memilih menunggak PBB, atau menjual lahan dan bangunan miliknya dan pindah ke pinggiran kota yang PBB-nya lebih murah. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas hunian dari yang bersangkutan. PBB menyasar semua orang pribadi dan badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Karena obyek bumi adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan obyek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar, kolam renang, jalan tol, maka dari petani hingga buruh, mulai dari pensiunan sampai pengusaha besar, semua memiliki kewajiban dalam hal PBB ini.

PBB rumah adalah pajak terhadap tempat tinggal, seharusnya sangat rendah. Dengan tingginya PBB, banyak mantan pejabat yang semula tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta, harus menjual rumahnya. Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik pun tak sanggup mempertahankan rumah orangtuanya di Jalan Diponegoro. Sekarang kawasan Menteng mayoritas dihuni oleh pengusaha-pengusaha besar. Pemerintah kota, terutama Pemprov DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kembali besarnya PBB dengan orientasi seringan mungkin, dan bisa menaikkan PPh dan BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain tak bisa menganggap enteng keluhan masyarakat berkaitan dengan naiknya PBB yang harus dibayarkan warga. Seharusnya negara/pemda bersyukur kalau rumah warganya bagus-bagus karena menggambarkan kesejahteraan yang tinggi dan lingkungannya yang bagus, karena mereka sudah membayar PPh dari penghasilannya; dan ketika rakyat membangun atau membeli rumahnya, juga sudah dikenai pajak. Urusan PBB sudah tepat di tangan pemda. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan aturan batasan yang layak untuk proporsi PBB terhadap PAD suatu daerah. Ini adalah bagian penting politik perumahan dan pertanahan. Tidak tepat menjadikan PBB sumber utama PAD. Kita berharap revisi UU PBB menghasilkan aturan baru yang benar-benar memperhatikan aspirasi publik, terutama kemampuan penghuni rumah. Pengenaan pajak seyogianyalah jangan sampai membebani kehidupan masyarakat.  (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :