Pajak
( 1542 )Fondasi Pajak Diperkuat
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dijadikan pemerintah sebagai struktur tambahan untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional. Data yang terkumpul dari program ini akan ditindaklanjuti oleh perburuan aset para wajib pajak yang belum sempat terlacak oleh otoritas. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, otoritas pajak saat ini tengah membangun sebuah mekanisme pajak dengan distorsi minimal dan manfaat maksimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien, tetapi memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
DJP Kemenkeu mencatat hingga hari terakhir pelaksanaan PPS, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program ini mencapai Rp 594,82 triliun dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun. Nilai total deklarasi harta dalam program PPS jauh lebih kecil jika dibandingkan realisasi total deklarasi harta pada hari terakhir program pengampunan pajak 2016 sebesar Rp 4.855 triliun. Akan tetapi, data yang didapat sepanjang pelaksanaan PPS akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara. (Yoga)
Fondasi Pajak Diperkuat
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung enam bulan terakhir, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dijadikan pemerintah sebagai struktur tambahan untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional. Data yang terkumpul dari program ini akan ditindaklanjuti oleh perburuan aset para wajib pajak yang belum sempat terlacak oleh otoritas. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, otoritas pajak saat ini tengah membangun sebuah mekanisme pajak dengan distorsi minimal dan manfaat maksimal. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien, tetapi memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
DJP Kemenkeu mencatat hingga hari terakhir pelaksanaan PPS, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program ini mencapai Rp 594,82 triliun dengan pembayaran kewajiban PPh sebesar Rp 61,07 triliun. Nilai total deklarasi harta dalam program PPS jauh lebih kecil jika dibandingkan realisasi total deklarasi harta pada hari terakhir program pengampunan pajak 2016 sebesar Rp 4.855 triliun. Akan tetapi, data yang didapat sepanjang pelaksanaan PPS akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara. (Yoga)
Arena Baru Perburuan Pajak
Berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II tak lantas mengendurkan semangat otoritas pajak untuk terus memburu aset masyarakat yang sulit terlacak. Langkah agresif justru tengah disiapkan. Caranya dengan memanfaatkan data serta informasi keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan PPS terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai respons dari terbatasnya partisipasi wajib pajak dalam PPS, termasuk realisasi repatriasi harta serta minimnya pemanfaatan instrumen investasi selama waktu yang ditetapkan (holding period). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sejatinya pemerintah telah mengantongi data keuangan wajib pajak yang diperoleh dari hasil Tax Amnesty 2016 atau Jilid I, industri perbankan, serta dari otoritas pajak di negara lain. Data itu pun siap untuk ditindaklanjuti ketika PPS resmi berakhir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan negara.
Penerapan Pajak Karbon Ditunda Lagi
Penundaan penerapan pajak karbon diharapkan tidak mengurangi intensi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Proses pematangan skema pasar karbon tetap perlu diiringi ikhtiar efisiensi penggunaan energi fosil sembari mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk mengejar target pengurangan emisi karbon. Penetapan pajak karbon yang menurut rencana diimplementasikan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan beralasan penundaan tersebut lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi.
Penundaan ini jadi yang kedua kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa (28/6) menilai bahwa penundaan ini menunjukkan upaya dalam menyiapkan aturan pajak karbon tidak didukung dengan analisis yang kokoh terkait implikasi penerapan aturan terhadap ekonomi nasional. (Yoga)
Ditunda, Pemungutan Pajak Karbon Menunggu Ekonomi Pulih Dulu
Tak hanya cukai plastik dan minuman berpemanis, pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi pungutan pajak karbon yang sedianya mulai 1 Juli 2022 mendatang. Gejolak ekonomi global menjadi alasan utama pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kondisi global saat ini belum cukup kondusif. Tambah lagi, seluruh peraturan pendukung pajak karbon hingga saat ini masih dimatangkan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menilai, pelaksanaan pajak karbon tidak tahun ini. Sebab, perekonomian domestik masih belum stabil. Tambah lagi, ada ancaman resesi ekonomi global. Suryadi menyarankan, pungutan pajak karbon bergulir saat ekonomi domestik sudah mulai pulih. Utamanya, ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat.
Pajak Karbon Berpotensi Diterapkan di Kehutanan
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Pada masa mendatang, pajak karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan. Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon. Berdasarkan studi Queensland University, Australia, biaya rata-rata untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia sebesar 1.866 USD per hektar dengan skenario terendah. Sementara hasil studi lainnya, biaya untuk memulihkan tutupan vegetatif dan fungsi ekologis ekosistem mangrove berkisar 225-216.000 USD per hektar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga hutan, menurut Haruni, adalah dengan memanfaatkan program pajak karbon. Bahkan, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk merestorasi dan memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak.
Mengingat besarnya biaya untuk merestorasi dan menjaga hutan, Haruni memandang penetapan pajak karbon di sektor kehutanan juga harus mencakup tarif tinggi di pasar karbon. Tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2) yang dipatok untuk PLTU batubara dinilai tidak sesuai untuk sektor kehutanan. Pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penghitungan pajak karbon dilakukan menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung atau menghasilkan emisi karbon. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko mengatakan, metodologi penghitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan terkini dari Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). (Yoga)
Ditjen Pajak Sudah Kirim 18 Juta Surat Pengingat PPS
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan oleh Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail). "Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirimkan akan mencapai sekitar 18 juta surel," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini.
Deklarasi PPS Melonjak 304% Jadi Rp 83 Triliun
Menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022, terjadi lonjakan peserta dan pengungkapan harta bersih (deklarasi) yang signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), total nilai deklarasi selama 1-15 Juni 2022 mencapai Rp83,6 triliun. Melonjak 304% dibandingkan rata-rata deklarasi bulanan sepanjang Januari-Mei 2022 sebesar Rp 20,7 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmardin Noor merinci, Januari 2022, sebanyak 8.389 WP mengungkapkan harta dalam PPS, kemudian pada Februari mencapai 7.881 WP, Maret 2022 naik menjadi 4.294 WP, lalu April 9.424 WP, dan Mei sebanyak 16.185 WP. Sementara itu, sejak awal Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, total peserta wajib pajak mencapai 32.157 wajib pajak. Dengan demikian, total peserta PPS sampai 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB mencapai 88.330 orang. (Yetede)
Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan
Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)
Penerimaan Perpajakan 2022, Diprediksi Lampaui Target
Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi tumbuh 15,3% menjadi Rp1.784 triliun tahun ini, di atas target APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Hal tersebut ditopang lonjakan harga komoditas global. Perinciannya, penerimaan bea dan cukai tahun ini diprediksi Rp299 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sebesar Rp245 triliun dan penerimaan pajak Rp 1.485 triliun, lebih tinggi dari target Rp 1.265 triliun. Seiring dengan itu, pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sekitar 9,3-10% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, dibandingkan usulan Komisi XI DPR berkisar 9,45-19%. Target itu telah disepakati Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR dalam rapat panja RAPBN 2023. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, target rasio perpajakan tahun depan masih mencerminkan ketidakpastian yang tinggi. Target tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 berkisar 9,3-9,59%. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Industri Otomotif Banting Setir Buat Ventilator
09 Apr 2020 -
THR Wajib Dibayarkan
03 Apr 2020








