Pajak Karbon Berpotensi Diterapkan di Kehutanan
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Pada masa mendatang, pajak karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan. Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon. Berdasarkan studi Queensland University, Australia, biaya rata-rata untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia sebesar 1.866 USD per hektar dengan skenario terendah. Sementara hasil studi lainnya, biaya untuk memulihkan tutupan vegetatif dan fungsi ekologis ekosistem mangrove berkisar 225-216.000 USD per hektar. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga hutan, menurut Haruni, adalah dengan memanfaatkan program pajak karbon. Bahkan, penerimaan pajak karbon juga dapat digunakan untuk merestorasi dan memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak.
Mengingat besarnya biaya untuk merestorasi dan menjaga hutan, Haruni memandang penetapan pajak karbon di sektor kehutanan juga harus mencakup tarif tinggi di pasar karbon. Tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2) yang dipatok untuk PLTU batubara dinilai tidak sesuai untuk sektor kehutanan. Pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penghitungan pajak karbon dilakukan menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung atau menghasilkan emisi karbon. Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko mengatakan, metodologi penghitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan pembaruan terkini dari Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC). (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023