Ditunda, Pemungutan Pajak Karbon Menunggu Ekonomi Pulih Dulu
Tak hanya cukai plastik dan minuman berpemanis, pemerintah akhirnya memutuskan menunda implementasi pungutan pajak karbon yang sedianya mulai 1 Juli 2022 mendatang. Gejolak ekonomi global menjadi alasan utama pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kondisi global saat ini belum cukup kondusif. Tambah lagi, seluruh peraturan pendukung pajak karbon hingga saat ini masih dimatangkan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menilai, pelaksanaan pajak karbon tidak tahun ini. Sebab, perekonomian domestik masih belum stabil. Tambah lagi, ada ancaman resesi ekonomi global. Suryadi menyarankan, pungutan pajak karbon bergulir saat ekonomi domestik sudah mulai pulih. Utamanya, ditandai dengan daya beli masyarakat yang meningkat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023