THR Wajib Dibayarkan
Perusahaan diminta tetap membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020 sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa persoalan pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan presien Joko Widodo.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada 2 opsi yang bisa ditempuh : pertama, pembayaran bisa dilakukan bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.
Hingga 1 April 2020, Kemenaker mencatat 9.183 pekerja telah dirumahkan dari 153 perusahaan. SEbanyak 2.311 pekerja mengalami PHK dari 56 perusahaan. PHK harus dihindari dengan segala daya upaya meskipun kondisi perusahaan sedang meradang karena Covid-19.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023