;

Penerapan Pajak Karbon Ditunda Lagi

Penerapan Pajak
Karbon Ditunda Lagi

Penundaan penerapan pajak karbon diharapkan tidak mengurangi intensi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.  Proses pematangan skema pasar karbon tetap perlu diiringi ikhtiar efisiensi penggunaan energi fosil sembari mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk mengejar target pengurangan emisi karbon. Penetapan pajak karbon yang menurut rencana diimplementasikan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan beralasan penundaan tersebut lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi.

Penundaan ini jadi yang kedua kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa (28/6) menilai bahwa penundaan ini menunjukkan upaya dalam menyiapkan aturan pajak karbon tidak didukung dengan analisis yang kokoh terkait implikasi penerapan aturan terhadap ekonomi nasional. (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :