Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pemerintah Siap Subsidi Pekerja Informal
Pemerintah berencana menanggung pendapatan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pekerja informal tersebut mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol). Pemberian subsidi pendapatan tersebut erat kaitannya dengan imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Para perantau yang menjadi pekerja informal harus tetap bisa hidup di Jakarta.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengatakan larangan ojol membawa penumpang jika pembatasan sosial skala besar diterapkan akan memangkas pendapatan para pengemudi. Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal atau Rp100.000 per hari. Kedua, meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan. Saat ini, pendapatannya masih dipotong 20%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023