;
Tags

Pajak

( 1542 )

Gentengisasi: Misi Ganda Mempercantik Wajah Indonesia dan Menggerakkan Roda Ekonomi Nasional

Andhika 04 Feb 2026 tim labirin

JAKARTA – Program "Gentengisasi" yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek perbaikan estetika hunian semata. Di balik rencana penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat secara massal ini, tersimpan strategi ekonomi makro yang dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri daerah hingga potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kondisi permukiman di berbagai wilayah yang masih didominasi atap seng. Presiden Prabowo menilai penggunaan material tersebut sudah tidak relevan dengan visi Indonesia modern karena selain membuat suhu ruangan panas, atap seng yang mudah berkarat memberikan kesan kumuh. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan rakyat mendapatkan hunian yang lebih sejuk dan layak, sekaligus mengubah wajah kota-kota di Indonesia menjadi lebih asri.

Stimulus Ekonomi dan Potensi Pajak

Dari kacamata ekonomi, proyek gentengisasi diproyeksikan menjadi angin segar bagi geliat ekonomi kerakyatan. Legislator Jawa Timur dan kalangan industri optimistis program ini akan mendongkrak ekonomi desa, khususnya di sentra-sentra produksi genteng seperti Jatiwangi dan wilayah lainnya.

Mekanismenya bekerja melalui lonjakan permintaan bahan baku. Ketika proyek ini berjalan, industri genteng rakyat dan pabrikan keramik nasional akan dipacu untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hal ini membuka peluang besar bagi industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi.

Selain itu, pelibatan Koperasi Merah Putih dalam rantai pasok produksi dan distribusi genteng diharapkan dapat memformalkan ekonomi desa yang selama ini tak tersentuh pajak, mengubahnya menjadi aktivitas ekonomi produktif yang berkontribusi pada pendapatan daerah maupun negara.

Efisiensi Anggaran untuk Dampak Maksimal

Terkait pendanaan, pemerintah memastikan tidak akan membebani APBN secara berlebihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program ini diperkirakan tidak sampai menembus angka Rp 1 triliun.

Pemerintah berencana menggunakan pos anggaran cadangan atau melakukan realokasi dari pos lain yang memungkinkan efisiensi, salah satunya dari pos Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembiayaan ini dinilai realistis mengingat program ini tidak menyasar seluruh rumah, melainkan difokuskan pada hunian yang masih menggunakan atap seng di kantong-kantong permukiman padat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa gentengisasi akan diintegrasikan dengan program penataan kawasan agar dampaknya lebih holistik. Dengan demikian, program ini menawarkan solusi lengkap: rakyat mendapatkan rumah yang nyaman, industri lokal tumbuh subur, dan negara mendapatkan manfaat fiskal dari perputaran ekonomi yang tercipta.

Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji

Fh_Iks 30 Jan 2026

Bagi sebagian besar karyawan, pajak sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.

Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan, padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.

Selain rutin mengecek potongan bulanan, seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

mario 28 Jan 2026 PMK 108/2025

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.

Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

mario 26 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi dalam skema akses informasi keuangan otomatis.

Regulasi ini mengklasifikasikan subjek pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset digital.

Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.

Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status. Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori "Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan.

Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib dilaporkan melalui prosedur perubahan data.

DJP menegaskan bahwa keterlambatan pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.

Penetapan secara jabatan ini memastikan bahwa seluruh entitas yang secara operasional telah memfasilitasi transaksi keuangan atau aset kripto tetap terikat pada kewajiban prosedur identifikasi dan pelaporan tahunan, terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari entitas tersebut. Dengan sistem ini, pemerintah menutup celah bagi lembaga yang berniat menghindari pengawasan pajak dengan cara tidak mendaftarkan statusnya.

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan ini hadir sebagai respons pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman tunggal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan masyarakat. Bagi Anda, baik sebagai pelaku usaha maupun pribadi, memahami aturan ini sangat krusial karena definisi dan cakupan pengawasan kini dipertegas dengan mekanisme yang lebih terstruktur dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Yang menarik adalah cakupan waktunya yang sangat komprehensif. Pengawasan tidak hanya melihat kewajiban yang sudah dilaksanakan di masa lalu, tetapi juga memantau kewajiban yang sedang berjalan dan bahkan kewajiban yang baru akan dilaksanakan di masa depan. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk mendorong terciptanya kepatuhan sukarela dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri, berjalan dengan semestinya di bawah pengawasan yang efektif.

Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan. Artinya, seseorang tidak bisa lagi merasa aman hanya karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika data ekonomi menunjukkan adanya potensi pajak, fiskus memiliki kewenangan penuh untuk masuk dan melakukan pengawasan terhadap subjek yang belum terdaftar tersebut. Selain itu, jenis pajak yang diawasi pun mencakup hampir seluruh spektrum kewajiban perpajakan yang diadministrasikan oleh DJP. Hal ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu seperti perkebunan dan pertambangan, hingga jenis pajak baru seperti Pajak Karbon .

Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala KPP kemudian akan menugaskan pegawai khusus, yang sering kita kenal sebagai Account Representative (AR) atau pegawai pelaksana lainnya, untuk melakukan serangkaian tindakan pengawasan. Tindakan ini bisa beragam bentuknya, mulai dari meminta penjelasan atas data yang dimiliki DJP, melakukan pembahasan atau konseling dengan Wajib Pajak, hingga melakukan kunjungan fisik ke lokasi usaha atau tempat tinggal . Fleksibilitas metode ini menunjukkan bahwa DJP ingin melakukan pendekatan yang lebih personal namun tetap tegas dalam menggali potensi pajak.

Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP. Di era digital tahun 2026 ini, aliran data dari pihak ketiga seperti perbankan, notaris, dan instansi lain sudah sangat terintegrasi. Oleh karena itu, PMK ini menjadi landasan hukum bagi petugas pajak untuk mengklarifikasi data tersebut kepada Anda. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan apa yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pengawasan akan bergulir, dimulai dengan penerbitan surat permintaan penjelasan. Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib administrasi dan transparan, karena celah untuk menyembunyikan aset atau penghasilan semakin sempit di tengah sistem pengawasan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Dalam dunia perpajakan, ketepatan waktu adalah segalanya. Keterlambatan dalam merespon surat dari otoritas pajak seringkali bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa berujung pada sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membawa semangat standardisasi dan kepastian hukum terkait jangka waktu respon ini. Aturan ini menyeragamkan batas waktu respon untuk berbagai jenis surat pengawasan menjadi satu angka kunci yang mudah diingat, yaitu 14 hari. Angka ini menjadi "angka keramat" yang harus ditanamkan dalam benak setiap Wajib Pajak mulai tahun 2026.

Hampir semua instrumen surat yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan memiliki tenggat waktu respon yang sama. Baik itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk Wajib Pajak terdaftar, Surat Imbauan, maupun Surat Permintaan Penjelasan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, semuanya mensyaratkan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari. Perhitungan hari ini sangat krusial dan bergantung pada metode pengiriman suratnya. Jika surat dikirim melalui Akun Wajib Pajak atau email, hitungan mundur dimulai sejak tanggal surat diterbitkan atau dikirim oleh sistem. Namun, jika surat dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos, hitungan dimulai sejak tanggal stempel bukti pengiriman, bukan tanggal surat itu sampai di tangan Anda. Ini berarti Wajib Pajak harus proaktif mengecek status kiriman atau notifikasi digital mereka.

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data? Pemerintah menyadari bahwa 14 hari mungkin tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks atau membutuhkan pembongkaran arsip lama. Oleh karena itu, PMK ini menyediakan mekanisme perpanjangan waktu. Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari tambahan. Namun, hak ini tidak otomatis berlaku. Anda wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu 14 hari pertama berakhir. Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan satu hari saja, maka hak tersebut bisa gugur.

Penting untuk dipahami bahwa batas waktu ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Kegagalan untuk merespon dalam jangka waktu yang ditentukan, baik 14 hari awal maupun masa perpanjangan, dianggap sebagai sikap tidak kooperatif atau persetujuan diam-diam terhadap temuan petugas pajak. Dalam konteks SP2DK misalnya, jika Wajib Pajak tidak merespon, DJP berwenang untuk langsung mengambil langkah tindak lanjut sepihak. Tindak lanjut ini bisa berupa kunjungan lapangan untuk mendatangi Wajib Pajak secara langsung, atau bahkan langsung mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika indikasi tindak pidana perpajakan dinilai kuat .

Kesadaran akan manajemen waktu ini menjadi perlindungan pertama bagi Wajib Pajak. Dengan merespon tepat waktu, meskipun hanya berupa surat bantahan awal atau permintaan waktu tambahan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik. Itikad baik ini seringkali menjadi pertimbangan penting bagi petugas pajak dalam menentukan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak untuk selalu memantau saluran komunikasi resmi seperti DJP Online dan email terdaftar, serta segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR begitu menerima surat, agar tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyusun pembelaan atau klarifikasi yang tepat.

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.

Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan .

Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.

Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem.

Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel .

Strategi "Pengawasan Wilayah" dan Geotagging Digital

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, metode pengawasan perpajakan pun turut berevolusi menjadi semakin canggih dan akurat. PMK Nomor 111 Tahun 2025 memperkenalkan dan mempertegas metode yang disebut sebagai Pengawasan Wilayah. Ini adalah pendekatan yang berbeda dari pengawasan konvensional yang biasanya berbasis pada profil individu. Dalam pengawasan wilayah, petugas pajak tidak hanya melihat siapa Wajib Pajaknya, tetapi memantau aktivitas ekonomi yang terjadi di suatu zona geografis tertentu, seperti kawasan industri, pusat perbelanjaan, sentra bisnis, hingga blok perumahan mewah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang luput dari radar perpajakan.

Salah satu instrumen paling vital dalam pelaksanaan pengawasan wilayah ini adalah kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan. Pasal 28 PMK 111/2025 secara spesifik memberikan wewenang kepada Account Representative dan pegawai pajak yang ditugaskan untuk turun langsung ke lokasi. Kegiatan mereka di lapangan mencakup pengamatan atau observasi terhadap kegiatan usaha yang sedang berlangsung. Petugas bisa menilai tingkat keramaian sebuah restoran, mengamati aktivitas bongkar muat di sebuah gudang, atau menghitung jumlah karyawan yang bekerja di sebuah pabrik. Pengamatan visual ini menjadi data pembanding yang sangat berharga untuk disandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh pemilik usaha .

Lebih jauh lagi, regulasi ini melegalkan penggunaan teknologi pemetaan digital melalui metode field geotagging. Petugas pajak dilengkapi dengan perangkat yang mampu melakukan penandaan titik koordinat lokasi usaha, bidang tanah, atau unit bangunan secara presisi. Kegiatan geotagging ini bukan sekadar menandai lokasi di peta, tetapi juga disertai dengan pengambilan gambar atau foto. Petugas berwenang mengambil gambar atas objek pajak, lingkungan sekitar objek, serta aset-aset yang terlihat di lokasi tersebut. Foto-foto ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai keberadaan dan skala aktivitas ekonomi Wajib Pajak pada saat kunjungan dilakukan .

Data hasil geotagging dan foto lapangan ini kemudian akan diolah dan dimasukkan ke dalam basis data perpajakan DJP. Sistem akan melakukan analisis otomatis untuk melihat kesesuaian antara fakta lapangan dengan data administrasi. Misalnya, jika hasil geotagging menunjukkan adanya bangunan pabrik yang megah di titik koordinat tertentu, namun data sistem menunjukkan bahwa pemilik lahan tersebut belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau melaporkan omzet yang sangat kecil, maka akan muncul peringatan atau red flag. Hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan surat imbauan atau bahkan pemeriksaan pajak.

Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bahwa kegiatan pengumpulan data ini adalah bagian sah dari tugas negara. Kehadiran petugas yang memotret lokasi usaha atau menandai koordinat GPS bukanlah tindakan ilegal atau intimidasi, melainkan prosedur standar yang diatur dalam PMK ini. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan jujur, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, transparansi menjadi kunci utama. Pastikan bahwa lokasi usaha Anda telah dilaporkan dengan benar, termasuk jika Anda memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha (outlet) yang tersebar di berbagai tempat, agar data geotagging yang dilakukan petugas sinkron dengan data yang Anda laporkan.