;
Tags

Pajak

( 1542 )

Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS

KT1 30 May 2025 Investor Daily (H)
Pengadilan Niaga Internasional  Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, Rabu (28/05/2025), Trump dinilai telah melampaui batas kewenangan presiden AS dan memberi waktu 10 hari kepada gedung Putih untuk menyelesaikan proses formil penghentian permanen tarif tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden dengan alasan demi melindungi ekonomi AS. "Pengadilan tidak memberikan kebijakan atau kemungkinan efektivitas pengggunaan tarif oleh Presiden sebagai pengaruh. Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkan," ujar majelis hakim atas tiga hakim dalam amar putusan, seperti dilansir Reuters. Majelis hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk mengeluarkan keputusan baru yang mencerminkan perintah permanen untuk menghentikan pengenaan tarif waktu 10 hari sejak putusan dijatuhkan. Tetapi, beberapa menit kemudian, pemerintah Trump mengajukan banding dan mempertanyakan otoritas pengadilan. (Yetede)

Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS

KT1 30 May 2025 Investor Daily (H)
Pengadilan Niaga Internasional  Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, Rabu (28/05/2025), Trump dinilai telah melampaui batas kewenangan presiden AS dan memberi waktu 10 hari kepada gedung Putih untuk menyelesaikan proses formil penghentian permanen tarif tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden dengan alasan demi melindungi ekonomi AS. "Pengadilan tidak memberikan kebijakan atau kemungkinan efektivitas pengggunaan tarif oleh Presiden sebagai pengaruh. Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkan," ujar majelis hakim atas tiga hakim dalam amar putusan, seperti dilansir Reuters. Majelis hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk mengeluarkan keputusan baru yang mencerminkan perintah permanen untuk menghentikan pengenaan tarif waktu 10 hari sejak putusan dijatuhkan. Tetapi, beberapa menit kemudian, pemerintah Trump mengajukan banding dan mempertanyakan otoritas pengadilan. (Yetede)

Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal

HR1 28 May 2025 Kontan
Penerapan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia semakin mendapat sorotan sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki arah menuju implementasi pajak kekayaan, namun menekankan bahwa prosesnya tidak mudah dan memerlukan kajian komprehensif, mulai dari riset, konsultasi publik, hingga persetujuan DPR karena menyangkut regulasi baru berbasis undang-undang.

Dorongan kuat datang dari tokoh masyarakat sipil seperti Yenti Nurhidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI), yang menilai bahwa para orang super kaya di Indonesia seharusnya dikenakan pajak kekayaan karena selama ini mereka telah mendapatkan berbagai privilege dan kemudahan akses terhadap sumber daya negara.

Menurut laporan FPBI dan PRAKARSA, pajak kekayaan diusulkan untuk dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 10 juta (sekitar Rp 155 miliar), dengan tarif progresif 1%–2% atas berbagai bentuk aset. Potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun.

Yon menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya, terutama melalui reformasi data dan pertukaran informasi otomatis (AEoI). Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan penghasilan, pemerintah siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Agustus 2024, tercatat ada 11.268 orang kaya yang telah menyetorkan PPh sebesar Rp 18,5 triliun, menunjukkan potensi besar dari kelompok ini untuk menyumbang lebih banyak melalui skema pajak baru.

Perluas Sasaran Stimulus ke Industri dan Kelas Menengah

KT1 28 May 2025 Investor Daily (H)
Paket ekonomi yang akan meluncur pada 6 Juni 2025 dinilai tidak cukup untuk mengakselerasi laju pertumbuhan  produk domestik bruto (PDB), lantaran hanya menyasar kelompok bawah. Insentif ini dianggap lebih berfungsi menahan kejutan konsumsi, bukan memacu pertumbuhan ekonomi. Seiring dengan itu, pemerintah diminta memperluas sasaran stimulus ke kelas menengah dan industri manufaktur. Ini penting mengingat kelas menengah adalah motor konsumsi nasional, penyumbang terbesar PDB dari sisi kelompok pengeluaran. Adapun industri pengolahan alias manufaktur adalah pemasok PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Kuartal 1-2025, industri pengolahan penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha, sebesar 19,25%, dengan pertumbuhan 4,55%. Insentif kelas menengah bisa berbentuk penaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini sekitar 5 juta per bulan menjadi Rp 10 Juni. Dengan begini, mereka memiliki uang lebih untuk berbelanja barang, termasuk produk industri, seperti sepeda motor atau mobil. Efek berganda (multiplier effect) belanja kelas menengah jauh lebih besar, ketimbang hanya mengucurkan bantuan sosial (bansos). Sebab, jika belanja diarahkan untuk pembelian produk manufaktur, industri terkait akan terdongkrak. (Yetede) 

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

Saya123 28 May 2025 Tim Labirin

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

Bisnis digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, penggunaan aplikasi fintech, hingga transaksi aset kripto, semua berjalan dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan itu, ada tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari bisnis digital yang “tanpa batas” ini.

Karakter bisnis digital yang sangat berbeda dengan bisnis konvensional membuat sistem perpajakan juga harus beradaptasi. Bisnis digital tidak mengenal batas geografis karena transaksinya dapat berlangsung lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik. Selain itu, pengumpulan data dan pemanfaatan teknologi membuat model bisnis digital terus berubah dengan cepat. Hal ini memunculkan celah bagi pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak dengan cara-cara yang sulit dideteksi.

Apa Itu Penggelapan Pajak di Bisnis Digital?

Penggelapan pajak terjadi ketika pelaku bisnis sengaja menyembunyikan pendapatan atau transaksi dari otoritas pajak sehingga tidak membayar pajak sesuai kewajiban. Dalam bisnis digital, modusnya bisa beragam, mulai dari tidak mencatat transaksi secara lengkap, menggunakan marketplace atau platform yang tidak terdaftar, hingga transaksi antar pihak secara langsung (person to person) tanpa melalui platform resmi sehingga tidak dikenai potongan pajak.

Misalnya, di sektor aset kripto, banyak transaksi yang dilakukan di luar platform resmi sehingga pemerintah kesulitan memantau dan mengenakan pajak. Bahkan, ada kasus di mana exchanger (platform tukar aset kripto) tidak melakukan pencatatan atau pelaporan yang mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya.

Tantangan Pajak dari Karakter Bisnis Digital

Ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai ekonomi digital diperkirakan mencapai Rp1,490 triliun, dengan sektor industri digital memberikan kontribusi sebesar 6,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun berikutnya, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.341, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kedua di Asia setelah India. Selain itu, Jakarta berhasil menduduki posisi ke-12 dalam daftar 100 kota dengan ekosistem teknologi berkembang pesat (Top 100 Emerging Ecosystems) di dunia. Nilai ekosistem teknologi di Jakarta mencapai USD 71 miliar, yang melampaui rata-rata global sebesar USD 34,6 miliar[1].

Angka yang sangat besar ini membuka potensi pajak yang besar pula. Namun, beberapa tantangan menghambat pengawasan, antara lain:

·         Level Playing Field: Sulit menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri karena bisnis digital bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

·         Perubahan Cepat: Model bisnis digital berubah dengan cepat sehingga peraturan pajak dan pengawasannya harus terus menyesuaikan.

·         Sistem Pajak Internasional: Kebanyakan sistem perpajakan internasional masih berbasis kehadiran fisik, sedangkan bisnis digital seringkali beroperasi secara virtual.

·         Shadow Economy: Banyak transaksi yang tidak tercatat resmi (shadow economy) terutama yang masih menggunakan pembayaran tunai sehingga sulit dilacak.

Upaya Pemerintah Mengatasi Penggelapan Pajak Digital

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi administrasi perpajakan dengan pelaporan elektronik, pengumpulan data dari pihak ketiga, dan penggunaan teknologi untuk menganalisis transaksi menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, ada peraturan yang mewajibkan platform digital dan pelaku usaha fintech untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak secara otomatis. Misalnya, exchanger aset kripto dan platform peer to peer lending harus mendaftarkan diri dan melaporkan aktivitas perpajakan mereka.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi dan transaksi antar individu yang sulit dipantau.

Kenapa Penggelapan Pajak Bisnis Digital Harus Diwaspadai?

Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat luas. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jika banyak pelaku bisnis digital yang tidak membayar pajak, maka dana untuk membiayai pelayanan tersebut berkurang.

Selain itu, ketidakadilan dalam perpajakan bisa menimbulkan ketidakpercayaan antar pelaku usaha. Pelaku yang patuh pajak bisa merasa dirugikan jika saingannya melakukan penggelapan pajak tanpa konsekuensi.

Ayo Dukung Bisnis Digital yang Patuh Pajak

Sebagai konsumen dan pelaku usaha, kita juga bisa mendukung sistem perpajakan yang sehat dengan memilih platform resmi dan melaporkan aktivitas bisnis secara jujur. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem dan aturan agar pengawasan lebih efektif dan efisien.

Bisnis digital memang punya karakter tanpa batas, tapi bukan berarti pajak bisa dihindari. Mari bersama-sama jaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan Indonesia lewat kepatuhan pajak, termasuk di era digital ini.

 


Sastrawan didera Royalti Kecil, Pajak dan Pembajakan

KT3 27 May 2025 Kompas (H)

Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia tak mudah. Royalti yang mereka terima relatif kecil. Itu pun masih dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah banyaknya penerbit yang tutup. Penulis novel Maman Suherman (59) mengatakan, royalti 10 % saat ini belum ideal. Namun, kecilnya royalti bukan satu-satunya sumber persoalan yang dihadapi penulis di Tanah Air. Ekosistem perbukuan sedang tak baik-baik saja. Biaya produksi tinggi, sementara penjualan buku menurun. Banyak penerbit tutup. Ujungnya berdampak pada nasib penulis. ”Negara harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. Pemerintah dapat membeli buku sastra untuk siswa dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga meningkatkan serapan buku.

”Masalahnya, ada yang belum tahu kalau dana BOS bisa dipakai untuk membeli buku fiksi,” ujarnya. Menurut Maman, Indonesia punya potensi pembaca buku, termasuk karya sastra, yang sangat besar. Terdapat 53 juta siswa di Indonesia, jika setiap siswa diwajibkan membaca tiga buku sastra dalam setahun, lebih dari 150 juta buku yang akan terserap. Penulis novel Re: itu juga menilai penerapan harga eceran tertinggi (HET) pembelian buku menggunakan dana BOS terlalu kecil, yaitu Rp 16.000-Rp 45.000. ”Kalau harganya segitu, mau dapat buku apa? Penulis yang dapat royalti 10 % juga enggak akan hidup,” ujarnya. Sejumlah penulis juga dikejar-kejar petugas pajak. Maman juga pernah mengalaminya. Masalah lain adalah pembajakan. Buku bajakan dijual bebas di toko-toko fisik dan lokapasar atau marketplace, yang merugikan banyak pihak, mulai dari penulis, penerbit, hingga negara. Buku orisinal sulit bersaing dengan bajakan yang jelas lebih murah. (Yoga)


Insentif Dinanti untuk Dorong Daya Beli

HR1 27 May 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia akan menggulirkan enam insentif fiskal mulai bulan depan, seperti diskon tarif tol dan listrik, bantuan sosial (bansos), subsidi upah (BSU), dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Myrdal Gunarto, Global Markets Economist dari Maybank Indonesia, kebijakan ini berpotensi menimbulkan deflasi teknis pada Juni dan Juli 2025, meski dalam skala lebih kecil dibanding periode Januari–Februari lalu. Ia memperkirakan deflasi Juni hanya sekitar 0,08% dan Juli 0,02%, karena harga komoditas saat ini lebih stabil.

Senada, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50% dapat menciptakan disinflasi, yakni perlambatan laju inflasi, dengan pengaruh hingga 0,3 poin persentase terhadap inflasi tahunan. Namun, ia mengingatkan bahwa deflasi yang disebabkan oleh permintaan lemah adalah sinyal negatif bagi ekonomi dan harus diwaspadai.

Sementara itu, M. Rizal Taufikurahman dari INDEF menegaskan bahwa insentif ini cenderung mendorong disinflasi, bukan deflasi murni. Ia menilai deflasi yang terjadi karena penurunan konsumsi justru mencerminkan pelemahan daya beli, bukan keberhasilan kebijakan.

Para ekonom sepakat bahwa meski insentif pemerintah bisa memberi efek positif dalam jangka pendek, keberlanjutan pertumbuhan ekonomi tetap memerlukan perbaikan struktural dan penguatan permintaan domestik. Stimulus harus diimbangi dengan strategi jangka panjang agar tidak menciptakan ilusi stabilitas ekonomi.

Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah

KT1 27 May 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan pemerintah untuk memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer, diperkirakan tidak  berdampak optimal terhadap peningkatan konsumsi masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu pemerintah perlu menjaga keseimbangan  antara keberpihakan terhadap kelompok miskin dan keberlanjutan konsumsi kelompok produktif menengah, untuk menjaga fondasi pertumbuhan jangka menengah. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, BSU berperan sebagai jaring pengaman sosial sekaligus menstimulus konsumsi jangka pendek. Namun, karena batas  gaji maksimal  penerima berada berada pada Rp3,5 juta, maka kelompok yang masuk dalam segmen jelas menengah bawah hingga kelas menengah rentan  yang menghasilkan sedikit di atas ambang tersebut berisiko di atas ambang tersebut berisiko merasa tertinggak dan tidak terlindungi. Imbasnya, ini justru menciptakan ketimpangan kebijakan dalam kelas menengah itu sendiri. "Artinya, meskipun BSU bisa memperkuat konsumsi di segmen terbawah, pengaruhnya terhadap total konsumsi nasional akan akan terbatas jika segmen terbesar dari kelas menengah yakni pengeluran Rp 3 juta ke atas tidak ikut terdorong," kata Josua kepada Investor Daily. (Yetede)

Janji Google Cloud Kontribusi Rp. 1.400 Triliun pada 2030

KT1 26 May 2025 Investor Daily
Google Cloud Indonesia, salah satu divisi bisnis raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, menargetkan untuk berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia sebesar Rp1.400 triliun pada 2030. Target tersebut akan direalisasikan melalui perluasan kapasitas tiga cloud region di Jakarta, mengakselerasi teknologi artificial intelegence (AI), pengembangan kapabilitas startup lokal, hingga pelatihan sumber daya manusia (SDM) digital di Indonesia.  Sementara itu, sejak 2020 hingga 2025, Google telah membangun tiga cloud region di Jakarta, dan telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia sebesar Rp900 triliun. Pengamat Ekonomi Digital Center of Economic Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kehadiran Google Cloud memang mempunyai beberapa dampak terhadao perekonomian, baik langsung maupun tidak langsung. Namun, target pencapaian hingga 2030 tersebut harus dihitung secara prudent (kehati-hatian) untuk memastikan, hal tersebut realistis atau tidak. "Jika dihitung secara tidak langsung mungkin iya dampaknya cukup besar kepada ekonomi karena sistem cloud sendiri digunakan diberbagai bidang digital dan beberapa perusahana. Tapi memang harus ada perhitungan dampak yang prudent untuk melihat hal tersebut  realistis atau tidak," kata Nailul. (Yetede)

Dirjen Baru Diberi Waktu untuk Beradaptasi

KT3 24 May 2025 Kompas (H)

Menkeu Sri Mulyani memberikan waktu kepada Dirje Pajak, Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn)TNI Djaka Budi Utama untuk beradaptasi. Keduanya diminta mendalami kondisi serta permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kebijakan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025 yang digelar Jumat (23/5) bertepatan pelantikan kedua pejabat tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta. Menkeu menilai, masa adaptasi sangat penting agar para dirjen yang baru dilantik dapat memahami struktur, data, serta tantangan yang ada di direktorat masing-masing. ”Berikanlah (para dirjen baru) waktu satu bulan untuk melihat semuanya sehingga public bisa melihat data, fakta, realitas, dengan perspektif baru,” ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, belum ideal bagi pejabat yang baru beberapa jam dilantik untuk langsung memberikan penjelasan kepada publik. Kementerian Keuangan akan menjadwalkan untuk menggelar sesi khusus dalam satu bulan ke depan untuk memperkenalkan lebih lanjut kedua pejabat baru tersebut kepada media dan publik.”Tidak fair baru tiga jam ditanya banyak hal. Jadi, beliau nanti juga akan membutuhkan waktu, satu bulan. Saya rasa satu bulan, nanti kita akan membuat briefing untuk teman-teman media agar bisa mengenal dirjen yang baru, yaitu Pak Bimo dan Pak Djaka,” tuturnya. Dalam acara pelantikan, Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan yang kini diemban Bimo dan Djaka merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif institusi, bukan sekadar tugas individu. Keduanya memimpin institusi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas, transparansi dan integritas dalam pengelolaan penerimaan negara. (Yoga)