Pajak
( 1542 )Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal
Perluas Sasaran Stimulus ke Industri dan Kelas Menengah
Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak
Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak
Bisnis digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, penggunaan aplikasi fintech, hingga transaksi aset kripto, semua berjalan dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan itu, ada tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari bisnis digital yang “tanpa batas” ini.
Karakter bisnis digital yang sangat berbeda dengan bisnis konvensional membuat sistem perpajakan juga harus beradaptasi. Bisnis digital tidak mengenal batas geografis karena transaksinya dapat berlangsung lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik. Selain itu, pengumpulan data dan pemanfaatan teknologi membuat model bisnis digital terus berubah dengan cepat. Hal ini memunculkan celah bagi pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak dengan cara-cara yang sulit dideteksi.
Apa Itu Penggelapan Pajak di Bisnis Digital?
Penggelapan pajak terjadi ketika pelaku bisnis sengaja menyembunyikan pendapatan atau transaksi dari otoritas pajak sehingga tidak membayar pajak sesuai kewajiban. Dalam bisnis digital, modusnya bisa beragam, mulai dari tidak mencatat transaksi secara lengkap, menggunakan marketplace atau platform yang tidak terdaftar, hingga transaksi antar pihak secara langsung (person to person) tanpa melalui platform resmi sehingga tidak dikenai potongan pajak.
Misalnya, di sektor aset kripto, banyak transaksi yang dilakukan di luar platform resmi sehingga pemerintah kesulitan memantau dan mengenakan pajak. Bahkan, ada kasus di mana exchanger (platform tukar aset kripto) tidak melakukan pencatatan atau pelaporan yang mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya.
Tantangan Pajak dari Karakter Bisnis Digital
Ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai ekonomi digital diperkirakan mencapai Rp1,490 triliun, dengan sektor industri digital memberikan kontribusi sebesar 6,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun berikutnya, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.341, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kedua di Asia setelah India. Selain itu, Jakarta berhasil menduduki posisi ke-12 dalam daftar 100 kota dengan ekosistem teknologi berkembang pesat (Top 100 Emerging Ecosystems) di dunia. Nilai ekosistem teknologi di Jakarta mencapai USD 71 miliar, yang melampaui rata-rata global sebesar USD 34,6 miliar[1].
Angka yang sangat besar ini membuka potensi pajak yang besar pula. Namun, beberapa tantangan menghambat pengawasan, antara lain:
· Level Playing Field: Sulit menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri karena bisnis digital bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
· Perubahan Cepat: Model bisnis digital berubah dengan cepat sehingga peraturan pajak dan pengawasannya harus terus menyesuaikan.
· Sistem Pajak Internasional: Kebanyakan sistem perpajakan internasional masih berbasis kehadiran fisik, sedangkan bisnis digital seringkali beroperasi secara virtual.
· Shadow Economy: Banyak transaksi yang tidak tercatat resmi (shadow economy) terutama yang masih menggunakan pembayaran tunai sehingga sulit dilacak.
Upaya Pemerintah Mengatasi Penggelapan Pajak Digital
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi administrasi perpajakan dengan pelaporan elektronik, pengumpulan data dari pihak ketiga, dan penggunaan teknologi untuk menganalisis transaksi menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, ada peraturan yang mewajibkan platform digital dan pelaku usaha fintech untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak secara otomatis. Misalnya, exchanger aset kripto dan platform peer to peer lending harus mendaftarkan diri dan melaporkan aktivitas perpajakan mereka.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi dan transaksi antar individu yang sulit dipantau.
Kenapa Penggelapan Pajak Bisnis Digital Harus Diwaspadai?
Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat luas. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jika banyak pelaku bisnis digital yang tidak membayar pajak, maka dana untuk membiayai pelayanan tersebut berkurang.
Selain itu, ketidakadilan dalam perpajakan bisa menimbulkan ketidakpercayaan antar pelaku usaha. Pelaku yang patuh pajak bisa merasa dirugikan jika saingannya melakukan penggelapan pajak tanpa konsekuensi.
Ayo Dukung Bisnis Digital yang Patuh Pajak
Sebagai konsumen dan pelaku usaha, kita juga bisa mendukung sistem perpajakan yang sehat dengan memilih platform resmi dan melaporkan aktivitas bisnis secara jujur. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem dan aturan agar pengawasan lebih efektif dan efisien.
Bisnis digital memang punya karakter tanpa batas, tapi bukan berarti pajak bisa dihindari. Mari bersama-sama jaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan Indonesia lewat kepatuhan pajak, termasuk di era digital ini.
Sastrawan didera Royalti Kecil, Pajak dan Pembajakan
Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia tak mudah. Royalti yang mereka terima relatif kecil. Itu pun masih dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah banyaknya penerbit yang tutup. Penulis novel Maman Suherman (59) mengatakan, royalti 10 % saat ini belum ideal. Namun, kecilnya royalti bukan satu-satunya sumber persoalan yang dihadapi penulis di Tanah Air. Ekosistem perbukuan sedang tak baik-baik saja. Biaya produksi tinggi, sementara penjualan buku menurun. Banyak penerbit tutup. Ujungnya berdampak pada nasib penulis. ”Negara harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. Pemerintah dapat membeli buku sastra untuk siswa dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga meningkatkan serapan buku.
”Masalahnya, ada yang belum tahu kalau dana BOS bisa dipakai untuk membeli buku fiksi,” ujarnya. Menurut Maman, Indonesia punya potensi pembaca buku, termasuk karya sastra, yang sangat besar. Terdapat 53 juta siswa di Indonesia, jika setiap siswa diwajibkan membaca tiga buku sastra dalam setahun, lebih dari 150 juta buku yang akan terserap. Penulis novel Re: itu juga menilai penerapan harga eceran tertinggi (HET) pembelian buku menggunakan dana BOS terlalu kecil, yaitu Rp 16.000-Rp 45.000. ”Kalau harganya segitu, mau dapat buku apa? Penulis yang dapat royalti 10 % juga enggak akan hidup,” ujarnya. Sejumlah penulis juga dikejar-kejar petugas pajak. Maman juga pernah mengalaminya. Masalah lain adalah pembajakan. Buku bajakan dijual bebas di toko-toko fisik dan lokapasar atau marketplace, yang merugikan banyak pihak, mulai dari penulis, penerbit, hingga negara. Buku orisinal sulit bersaing dengan bajakan yang jelas lebih murah. (Yoga)
Insentif Dinanti untuk Dorong Daya Beli
Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah
Janji Google Cloud Kontribusi Rp. 1.400 Triliun pada 2030
Dirjen Baru Diberi Waktu untuk Beradaptasi
Menkeu Sri Mulyani memberikan waktu kepada Dirje Pajak, Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai, Letjen (Purn)TNI Djaka Budi Utama untuk beradaptasi. Keduanya diminta mendalami kondisi serta permasalahan kelembagaan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kebijakan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025 yang digelar Jumat (23/5) bertepatan pelantikan kedua pejabat tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta. Menkeu menilai, masa adaptasi sangat penting agar para dirjen yang baru dilantik dapat memahami struktur, data, serta tantangan yang ada di direktorat masing-masing. ”Berikanlah (para dirjen baru) waktu satu bulan untuk melihat semuanya sehingga public bisa melihat data, fakta, realitas, dengan perspektif baru,” ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, belum ideal bagi pejabat yang baru beberapa jam dilantik untuk langsung memberikan penjelasan kepada publik. Kementerian Keuangan akan menjadwalkan untuk menggelar sesi khusus dalam satu bulan ke depan untuk memperkenalkan lebih lanjut kedua pejabat baru tersebut kepada media dan publik.”Tidak fair baru tiga jam ditanya banyak hal. Jadi, beliau nanti juga akan membutuhkan waktu, satu bulan. Saya rasa satu bulan, nanti kita akan membuat briefing untuk teman-teman media agar bisa mengenal dirjen yang baru, yaitu Pak Bimo dan Pak Djaka,” tuturnya. Dalam acara pelantikan, Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan yang kini diemban Bimo dan Djaka merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif institusi, bukan sekadar tugas individu. Keduanya memimpin institusi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas, transparansi dan integritas dalam pengelolaan penerimaan negara. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022








