KPK Selidiki Praktik Lama di Direktorat Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haniv, mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten (2011–2015) dan DJP Jakarta Khusus (2015–2018), hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sprindik yang diteken pada 12 Februari 2025. Haniv juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.
Dalam perkara ini, Haniv diduga memeras dua perusahaan wajib pajak (WP) dengan dalih sponsorship untuk mendukung acara fashion show anaknya pada akhir 2016. Dana yang diminta disebut mengalir ke rekening anaknya, baik dari lingkungan WP di Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing. Total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sekitar Rp804 juta.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas dalam jajaran pejabat perpajakan. KPK menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan fiskal, yang sangat strategis bagi penerimaan negara.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023