;
Tags

Pajak

( 1542 )

Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi

HR1 19 May 2025 Kontan (H)
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan melakukan rotasi besar-besaran, termasuk mengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Suryo Utomo, yang menjabat sejak November 2019, disebut akan digantikan oleh Bimo Wijayanto, mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden.

Pergantian ini terjadi di tengah menurunnya penerimaan pajak. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 451,1 triliun, atau turun hampir 28% secara tahunan, jauh dari target tahun ini sebesar Rp 2.819,31 triliun. Situasi ini menambah urgensi terhadap tantangan yang akan dihadapi Dirjen Pajak yang baru.

Meski akan digantikan, Suryo Utomo mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat. Fajry Akbar dari CITA menilai Suryo berhasil mencapai target pajak selama tiga tahun berturut-turut, menjalankan reformasi melalui UU HPP, dan melahirkan sistem core tax. Menurutnya, akan sulit bagi penggantinya untuk menyamai capaian tersebut.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menekankan bahwa Dirjen baru akan menghadapi tantangan besar dalam memperbaiki coretax dan meningkatkan rasio pajak. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios menyoroti pentingnya sinkronisasi data wajib pajak serta upaya mengejar kebocoran pajak, termasuk di sektor digital dan sumber daya alam. Ia juga mendorong penerapan pajak kekayaan (wealth tax).

Dengan demikian, rotasi ini bukan hanya soal perubahan personalia, tapi juga menyangkut efektivitas reformasi perpajakan di tengah tekanan penerimaan negara yang besar dan kompleksitas ekonomi yang semakin tinggi.

Perekonomian Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

KT1 17 May 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah menegaskan, perekonomian nasional tetap terjaga di tengah tekanan global. Hal ini ditopang oleh stabilitas makroekonomi yang terus terjaga, pengendalian tingkat inflasi secara konsisten, serta berbagai langkah strategis lainnya yang terus diperkuat. Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal 1-2025 mencapai 4,87%. Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran PDB atas dasar harga konstan mencapai  Rp5.695,9 triliun, dan atas dasar konstan mencapai  Rp3.264.5 triliun pada triwulan IV-2024 perekonomian Indonesia terkontraksi 0,98%. Adapun pencapaian pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1-2025. Jika dibandingkan 5,02% pada kuartal sebelumnya, dan menjadi laju paling lambat sejak triwulan III-2021. Adapun data  ekonomi Jepang pada triwulan 1-2025 yang dirilis pada Jumat (16/5/2025) tercatat terkontraksi untuk pertama kalinya dalam setahun. Dari data awal pemerintah Jepang, produk domestik bruto (PDB) terkontraksi 0,2% secara kuartalan (qtq), karena ekspor menurun tajam. Pertumbuhan ekonomi AS juga melambat tajam pada triwulan 1-2025, seiring banyak pelaku bisnis yang berlomba-lomba menimbun barang mnejelang kenijakan tarif besar-besaran Presiden AS Donald Trump. PDB AS menyusut 0,3%, turun dari pertumbuhan 2,4% dalam tiga bulan terakhir pada 2024. (Yetede)

Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal

HR1 17 May 2025 Kontan
Menurunnya tax buoyancy Indonesia—yang pada kuartal I-2025 tercatat negatif di angka -3,71—menjadi sinyal peringatan serius bagi pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya gagal mengikuti laju pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menyusut jauh lebih cepat. Ini berdampak pada penurunan tax ratio dan menandakan lemahnya efektivitas sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menjelaskan bahwa rendahnya tax buoyancy disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan terbatasnya ruang fiskal. Meski optimis kinerja pajak bisa membaik di paruh kedua tahun 2025, ia menyarankan strategi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan moneter sebagai alternatif untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyoroti kelemahan Ditjen Pajak dalam pengawasan dan pengumpulan pajak. Ia menilai penggunaan data historis yang tidak akurat bisa menimbulkan tagihan pajak yang tak lagi relevan, karena banyak wajib pajak mungkin sudah tak mampu membayar.

Menanggapi kondisi ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tax buoyancy melalui berbagai langkah seperti ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum. Ditjen Pajak juga tengah mendorong insentif yang lebih terarah dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan basis pajak.

Melemahnya tax buoyancy mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional. Tanpa reformasi fiskal yang mendalam dan dukungan kebijakan lintas sektor, risiko menurunnya kontribusi pajak terhadap pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut.

Tingkatkan Stimulus Agar Dongkrak Daya Beli

KT1 16 May 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah perlu menambah stimulus fiskal untuk mendongkrak daya beli masyarakat sebagai mengakaselerasi pertumbuhan ekonomi 2025 hingga di atas 5%.  Ekonom dan pengusaha menilai stimulus penyaluran bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH), pemberian kartu sembako  pada Mei-Juni, serta pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) belum cukup mangatrol daya ebeli. Lebih dari itu, kelas menengah dan bawah butuh stimulus lain, seperti pembebasab pajak penghasilan (PPh) untuk kelompok berpendapatan rendah dan perluasan subsidi langsung tunai. Program bantuan sosial tunai yang tepat sasaran diyakini mampu meningkatkan  konsumsi rumah tangga secara cepat dalam jangka pendek. Adapun dalam jangka menengah-panjang, pemerihnya harus fokus pada penciptaan lapangan kerja  berkualitas melalui investasi infrastruktur produktif, insentif bagi industri manufkatur, serta peningkatan keahlian tenaga kerja. Dari sisi moneter, BI  dapat mengoptimalkan kebijakan makroprudensial. Sebab, saat ini, sulit berharap BI menurunkan suku bunga acuan RI Rate mengingat fokus utama  adalah menjaga rupiah. (Yetede)

Pendapatan Pajak Merosot, Risiko Defisit Meningkat

HR1 16 May 2025 Kontan
Pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi ancaman nyata seiring menurunnya penerimaan pajak akibat perlambatan ekonomi nasional. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 451,1 triliun atau turun 27,73% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini menempatkan fiskal Indonesia dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, menyebut kondisi fiskal sudah “lampu kuning menuju merah” jika pemerintah tidak segera melakukan penghematan besar-besaran, mengingat potensi defisit bisa menembus batas maksimal 3% dari PDB.

Faisal Rachman, Head of Macroeconomics & Market Research Bank Permata, memproyeksikan defisit tahun ini bisa melebar hingga 2,75% dari PDB. Ia menilai pelebaran defisit disebabkan oleh turunnya penerimaan di tengah kebutuhan pemerintah untuk menjaga belanja guna mempertahankan momentum pertumbuhan. Faisal juga menyoroti pentingnya program Danantara sebagai potensi sumber baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke depan.

Sementara itu, Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, tetap berkomitmen untuk menjaga defisit di bawah batas aman 3% dan memastikan efisiensi anggaran dapat mendukung program-program pemerintah.

Pelebaran defisit APBN 2025 menjadi sinyal waspada bagi kondisi fiskal Indonesia. Para tokoh seperti Wijayanto, Faisal, dan Suahasil sepakat bahwa upaya penguatan penerimaan, efisiensi belanja, serta keberhasilan program reformasi struktural menjadi kunci utama menjaga stabilitas fiskal dalam jangka menengah.

Intensifikasi Jadi Harapan Baru di Sektor Pajak

HR1 15 May 2025 Kontan
Upaya ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah jumlah wajib pajak menunjukkan hasil yang mengecewakan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun, penambahan jumlah wajib pajak baru dari kegiatan ini justru terus menurun, terutama sejak pandemi Covid-19.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritik pendekatan DJP yang terlalu fokus pada pengawasan wajib pajak terdaftar dan besar, alih-alih memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru. Ia mengibaratkan strategi ini seperti “berburu di kebun binatang” dan menyarankan agar DJP lebih aktif turun ke lapangan.

Sementara itu, Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menyoroti buruknya kualitas data sebagai hambatan utama dalam ekstensifikasi. Ia menyebutkan bahwa perbedaan data antarinstansi dan minimnya data atas aktivitas ekonomi masyarakat menyebabkan efektivitas ekstensifikasi rendah. Menurutnya, ekstensifikasi hanya akan berhasil jika didukung data yang andal serta strategi yang menyasar wajib pajak orang pribadi dengan lebih serius.

Stagnasi hasil ekstensifikasi berpangkal pada strategi yang tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya jangkauan ke wajib pajak baru dan lemahnya kualitas data. Bila tidak ada perbaikan signifikan, potensi penerimaan negara dari pajak tidak akan optimal.

Tantangan Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%

KT1 14 May 2025 Investor Daily
Bagaikan unta masuk ke lubang jarum, pemerintah tengah mengadapi tantangan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% dalam  jangka panjang. Dari sisi kebijakan fiskal, kinerja rasio pajak yang masih rendah  dan utang akan menjadi penghambat untuk mencapai target ekonomi yang  sudah ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, posisi utang hingga akhir Januari 2025 sebesar Rp8.909,13 triliun. Dengan angka tersebut maka rasio utang Indonesia sebesar 39,6% dari PDB. Realisasi utang yang tinggi akan menjadi beban terhadap kondisi fiskal dan menambahkan ketergantungan terhadap pembiayaan dari luar negeri. "Rasio utang di angka yang masih tinggi, sehingga banyak hal yang harus dianalist terkait sumber pembiayaan dan belanja negara," kata pakar ekonomi dari fakultas Ekonomi dan Bisnis Unversitas Airlangga Tika Widiastuti. Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi pada kuartal 1-2025 sebesr 4,87%. Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumya, pertumbuhan tersebut terjadi kontraksi 0,98%. Pada kuartal 1-2025 perekonomian Indonesia berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan mencapai Rp3.264,9. (Yetede)

Deregulasi Setangah Hati

KT1 13 May 2025 Investor Daily (H)
Kita memasuki kuartal II-2025 dengan perasaan was-was apakah kinerja ekonomi Indonesia akan lebih baik dibanding kuartal 1 lalu. Mengapa? Sebab, pertumbuhan pada kuartal 1-2025 tercatat sebesar 4,87% secara tahunan, sedikit lebih rendah dari perkiraan  4,91% dan turun dibandingkan ekspansi 5,02% pada kuartal IV tahun 2024. Ini merupakan pertumbuhan paling lambat sejak kuartal I-2025 dari 7,63% kuartal IV-2024, mencerminkan lemahnya permintaan global, sementara impor juga melambat tajam menjadi 3,96% dari 10,36% pada kuartal IV. Dari sisi produksi, pertumbuhan melambat pada sektor manufaktur, sebesar 4,55% vs 4,89%, perdagangan grosir dan eceran, 5,03$ vs 5,19%, serta perumahan, 2,94% vs 2,97%, sedangkan sektor pertambangan mengalami kontraksi 1,23% vs 3,95%. Pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan PDB sebesar 5,2% untuk tahun 2025. Namun, Menteri Keuangan meningatkan, kebijakan tarif baru dari AS dapat memangkas pertumbuhan PDB sebesar 0,3 hingga 0,5 poin presentase. Memang kebijakan Presiden Donald Trump untuk menaikkan tarif mulai 5 April 2025 mnejadi 10% pada barang impor dari hampir semua negara dan lebih tinggi untuk RRT membuat semua negara dan pelaku bisnis harus melakukan kalkulasi ulang. Apalagi tiga bulan setelah agresif tarif Trump ini atau pada Juli 2025 nanti, Trump akan memberlakukan tarif unilateral lebih tinggi dengan besaran yang berbeda untuk negara berbeda. (Yetede)

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.

Insentif Pajak UMKM Masih Tunggu Keputusan

HR1 09 May 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak, tengah menggodok perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi penting mengingat UMKM menyumbang sekitar 97% lapangan kerja nasional dan diperkirakan berkontribusi hampir 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagaimana data Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah akan mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif pajak UMKM pada 16 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait perpanjangan tersebut, padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan UMKM agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dan berat setelah 2024.

Seiring berakhirnya masa berlaku PP 23/2018 dan masa transisi menuju aturan baru dalam PP 55/2022, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM terancam harus menggunakan sistem pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), yang bisa menimbulkan beban pajak lebih besar, antara lain tarif 11% dari laba (UU PPh Pasal 31E) atau tarif progresif hingga 35% (UU PPh Pasal 17).

Melihat peran strategis UMKM sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, seperti terbukti pada masa krisis 1997–1999, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk dengan memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, guna menjaga daya saing UMKM, kelangsungan usaha, dan kestabilan harga produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.