;
Tags

Pajak

( 1542 )

Milenial Jadi Sasaran Baru Pengembang Properti

HR1 23 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Usulan untuk menaikkan plafon harga rumah subsidi menjadi Rp250 juta mencuat seiring peningkatan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah guna menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), terutama kalangan milenial perkotaan yang belum memiliki rumah.

Sementara itu, Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar menyarankan peninjauan ulang definisi MBR agar lebih inklusif terhadap kelompok MBT. Djunaidi menegaskan perlunya kuota proporsional agar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak terserap oleh kelompok berpenghasilan lebih tinggi.

Pemerintah sendiri telah merealisasikan 147.265 unit rumah subsidi sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mencatat lonjakan penyaluran FLPP sebesar 1.273% secara tahunan, menunjukkan peningkatan signifikan dalam distribusi pembiayaan rumah subsidi.

Menteri Maruarar Sirait juga memastikan distribusi rumah subsidi merata untuk berbagai profesi termasuk wartawan, petani, tenaga kesehatan, dan TNI-Polri, serta menekankan pentingnya kualitas dan ketepatan sasaran berdasarkan data BPS by name by address. Dukungan dari Presiden Prabowo, DPR, Danantara, hingga Bank Indonesia turut memperkuat program ini, menjadikannya pilar utama pemenuhan kebutuhan hunian terjangkau di Indonesia.

Pembentukan BPI Danantara Beri Harapan Baru, Tapi Jadi Tantangan bagi Penerimaan Pajak

sito4619 22 Apr 2025 Tim Labirin

Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Badan ini bertujuan mengonsolidasikan dan mengelola aset negara melalui investasi strategis untuk mempercepat pembangunan nasional. Sebanyak tujuh BUMN besar seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID akan digabungkan bersama Indonesia Investment Authority (INA) dalam struktur BPI Danantara, dengan total aset mencapai Rp10.000 triliun.

Pembentukan BPI Danantara dinilai membuka peluang bagi peningkatan penerimaan pajak melalui aktivitas investasi di sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur, hilirisasi SDA, dan ketahanan pangan. Selain itu, investasi yang dilakukan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong kepatuhan pajak, dan meningkatkan basis pajak dari perusahaan serta individu. Jika dikelola dengan transparan dan akuntabel, BPI Danantara juga diyakini dapat memperkuat stabilitas ekonomi jangka panjang.

Namun di sisi lain, sejumlah kerawanan terhadap penerimaan perpajakan mencuat. Pemerintah belum mengatur secara spesifik aspek perpajakan BPI Danantara. Jika mengikuti praktik SWF negara lain, badan ini bisa mendapatkan insentif atau pembebasan pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, khususnya dari BUMN yang bergabung. Tahun 2023 saja, enam BUMN utama penyumbang BPI Danantara menyetor pajak Rp373 triliun.

Risiko lain termasuk penghindaran pajak, ketimpangan beban pajak antara BUMN dan sektor swasta, serta potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen BUMN. Jika terjadi gagal investasi, dampaknya bisa berujung pada peningkatan utang dan tekanan terhadap APBN. Pengawasan ketat dan regulasi perpajakan yang jelas dinilai krusial agar BPI Danantara tidak menjadi jebakan fiskal di masa depan.


Regulasi Bisa Mematikan

KT1 21 Apr 2025 Investor Daily (H)

Adalah Publisius Cornelius Tacitus, seorang senator dan ahli sejarah di zaman Romawi yang hidup antara tahun  56 dan 117 masehi. Dia gemar menulis dan diantaranya yang tetap relevan dari zaman ke zaman adalah buku yang berjudul the Annals of Imperial Rome. Di dalam Taticus memaparkan observasinya terhadap pemerintahan Romawi dan kerajaan lain di kawasan Eropa saat itu. Dia sampai pada kesimpulan bahwa semakin korup sebuah pemerintahan, maka semakin banyak aturan yang akan dibuatnya. Logika ini bisa kita putar, semakin banyak pemerintah membuat aturan, maka semakin koruplah pemerintahan itu. Pendapatnya mungkin terdengar sumbang, mencerminkan kekecewaannya terhadap pemerintahan yang korup di masa hidupnya. Tetapi, bila dipikir secara jernih dan hati yang jujur, Taticus benar.

Mungkin juga terinspirasi oleh pendapat Tacitus di atas, pemerintah di Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan UU Cipta Kerja guna memangkas, dan menyelaraskan berbagai  aturan di pusat maupun daerah yang selama bertahun-tahun telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan lapangan kerja yang lebih luas. Di balik itu, hasil ikutan yang juga diharapkan adalah menurunnya secara drastis kecenderungan praktek korupsi, dan nepotisme atau KKN yang memboroskan keuangan negara. Permasalahan yang sering dikeluhkan pelaku usaha nasional baik besar maupun UKN sejak UU Cipta Kerja berlaku adalah  banyaknya aturan dan prosedur yang membuat kegiatan perdagangan dan investasi justru semakin tidak pasti, rumit, dan berbiaya tinggi. (Yetede)

Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang

HR1 17 Apr 2025 Kontan (H)

Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.

Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.

Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.

Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional

Tarif Donlad Trump Beban Rakyat US

KT1 15 Apr 2025 Investor Daily (H)
Ketika Presiden Donald Trump kembali menerapkan, dan bahkan memperluas kebijakan tarifnya, pada April 2025- dengan menaikkan bea masuk terhadap impor dari 185 negara- ia mengklaim langkah  tersebut untuk melindungi lapangan kerja AS dan memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan. Namun bukti menunjukkan bahwa tarif ini berfungsi sebagai pajak bagi pelaku usaha dan rumah tangga AS, dengan hampir seluruh biaya dibebankan kepada konsumen, sementara eksportir asing nyaris tidak menanggung beban tersebut. Dampak dari kebijakan ini tidak hanya berupa kenaikan harga; efek lebih dalam dan berpotensi mendorong ekonomi AS menuju resesi. Hingga 12 April, Trump mempertahankan tarif sebesar 145 persen terhadap impor dari Tiongkok -yang dibalas oleh Tiongkok dengan tarif 125 persen terhadap produk AS-sementara rencana kenaikan terhadap 75 negara lainnya masih ditangguhkan. Berbeda dengan klaim Trump, tarif bukanlah beban bagi eksportir asing, melainkan pajak yang dibayarkan  oleh importit AS dan diteruskan kepada konsumen dalam negeri di Amerika dalam bentuk harga yang lebih tinggi. (Yetede)

Pemerintah Telah MenyiapkanEmpat Proposal Negosiasi

KT1 15 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Indonesia akan memulai upaya diplomasi dan  negosiasi secara langsung terkait Kebijakan Tarif Resiprokal AS pada pekan ini dan dijadwalkan berakhir pada pekan depan. Terkait itu, pemerintahpun telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap terkait dengan tarif, non-tarif measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga sektor keuangan. Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS hingga delapan hari dari 16-23 April 2025 guna melangsungkan negosiasi  dengan US Trade Repesentative (USTR), Secretary of Commerce. Selain Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan bergabung dalam delegasi itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, Wamenkeu Thomas Djiwandono. Airlangga mengungkapkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama unuk diundang ke Washington. "Jadi, ini tentu berdasarkan daripada yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Airlangga. Ia menyatakan, usai pemberlakuan Kebijakan Tarif Resiprokal AS yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump 2 April 2025, berbagai negara serentak memberikan respons terkait upaya penanggulangan dampak dari kebijakan itu. Namun demikian, Presiden Trump kembali mengumumkan penundaan pembelakuan tarif resiprokal selama 90 hari hingga 9 Juni 2025. (Yetede)

Babak Baru Reformasi Pajak Nasional

HR1 15 Apr 2025 Bisnis Indonesia

Reformasi perpajakan di Indonesia, yang dicanangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Core Tax System sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, implementasinya mengalami banyak kendala teknis, sehingga menghambat pelaporan pajak dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Penurunan penerimaan pajak sebesar 30,2% pada awal 2025 memperparah kondisi, di tengah ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Jika dibandingkan, reformasi pajak Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya yang berhasil menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan melalui digitalisasi efektif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tokoh sentral dalam reformasi ini, menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan otonomi dalam pengelolaan kebijakan pajak. Untuk mempercepat reformasi, pemerintah diharapkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem digital, memberikan otonomi lebih besar kepada DJP, dan menyederhanakan sistem perpajakan.

Tanpa langkah konkret tersebut, harapan akan reformasi pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan akan sulit terwujud.


Defisit APBN Kian Merajalela

KT1 14 Apr 2025 Investor Daily (H)
Kinerja keuangan negara tengah mengalami tekanan baruntun selama kuartal 1-2025, yang langsung mencatatkan defisit APBN sejak bulan Januari 2025. Meski pemerintah sudah tancap gas untuk melakukan efisiensi belanja anggaran, tetapi penerimaan negara belum berjalan optimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2025, defisit APBN sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43% dari PDB. Realisasi pendapatan negara sebesar Rp 516,1 triliun. Sedangkan keseimbangan primer mengalami surplus Rp17,5 triliun. "Kinerja kuartal pertama APBN 2025 bahkan tidak baik-baik saja, bahkan buruk. Jika rencana efisiensi anggaran  tidak segera dipastikan, atau ternyata hanya realokasi pos-pos belanja, maka defisit terancam akan melebar dari targetnya," terang Ekonom Bright Institute Awalin Rizky. Realisasi penerima perpajakan sebagai bagian dari pendapatan negara sebesar Rp400,1 triliun atau mencapai 16,1%  dari target APBN 2025. Realisasi ini lebih rendah dari capaian tahun-tahun sebelumnya yaitu 22,56% (2022), 24,96% (2023), dan 20,04% (2024). Awali berpendapat, kinerja penerimaan perpajakan yang mengalami penurunan  menjadi alarm yang mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat menurun dan kinerja ekonomi melambat. Pada saat yang sama penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Adminsitration System) atau Coratex sejak  awal tahun 2025 juga tidak berjalan mulus. "Namun, pemerintah masih denial dengan mengklaim daya beli masih kuat dan perekonomian tetap tumbuh sesuai target, serta tidak jelas mengakui adanya masalah Coretax," tegas Awalil. (Yetede)

Penentu Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Hanya 4,5%

KT1 12 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan hanya mencapai 4,5% di bawah target pemerintah yang sebesar 5,2%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi cermin dari ketidakmampuan kebijakan domestik dalam beradaptasi cepat terhadap guncangan eksternal. Proyeksi tersebut bahkan di bawah perkiraan Bank Dunia dan OECD yang masing-masing sebesar 5,1% dan 4,9%. Dari sisi perekonomian global, sikap Presiden AS Donald Trump yang menerapkan tarif  balasan atau resiprokal dari AS  ke Indonesia menjadi penyebab koreksi atas pertumbuhan ekonomi nasional. Meski saat ini Trump telah memutuskan  untuk penundaan selama 90 hari, tetapi hal tersebut masih menyebabkan ketidakpastian  pada perekonomian dunia. "Proyeksi yang lebih jujur dan kritis menurut kami, menempatkan pertumbuhan Indonesia hanya di kisaran 4,2% hingga 4,5%. Bahkan, berpotensi lebih rendah apabila respons  kebijakannya tetap pasif," kelas pakar kabijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat. Nur Hidayat mengatakan kebijakan tarif Trump adalah pemicu, namun tidak serta-merta menjadi penyebab tunggal. (Yetede)

Perang Tarif Dicabut Selama 90 Hari

KT1 11 Apr 2025 Investor Daily (H)

Tidak hanya untuk menunda, pintu negosiasi tetap terbuka, bahkan bisa sampai   mencabut perang tarif yang  dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Syaratnya, para pihak mampu mencapai kesepakatan yang saling memenangkan diantara mereka. Lewat unggahan media sosialnya pada rabu (09/04/2025), Trump menurunkan tarif impor resiprokal terhadap sebagian besar negara mitra dagang AS menjadi 10% selama 90 hari agar dapat terselenggara negosiasi perdagangan dengan negara-negara dimaksud, termasuk Indonesia. Pengumuman Trump yang mengguncang pasar finansial secara positif itu terjadi hanya beberapa jam setelah barang-barang dari hampir 90 negara menjadi sasaran tarif timbal balik. Pada 2 April 2025, Trump mengatakan akan mengenakan tarif timbal balik yang mulai berlaku pada Rabu.

Besaran tarif dasar 10% atas impor lebih dari impor 90 negara akan dikenakan tarif timbal balik yang mulai berlaku pada Rabu. Besaran tarif resiprokal ini dari yang terendah 11% hingga tertinggi 50%. Trump mengatakan ada lebih dari 75 Negara menghubungi para pejabat AS untuk bernegosiasi setelah ia mengumumkan tarif barunya pada pekan ini. "Sebaliknya, dan berdasarkan fakta bahwa lebih dari 75 negara telah menghubungi perwakilan AS, termasuk Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan USTR, untuk merundingkan solusi atas subjek-subjek yang sedang dibahas terkait perdagangan, hambatan perdagangan, tarif, manipusai mata uang, dan tarif  nonmoneter, dan bahwa menurut saya negara-negara ini tidak melancarkan balasan  dengan cara, bentuk, atau jalan apapun terhadap AS. Saya telah menetapkan penangguhan selama 90 hari," tutur Trump. (Yetede)