Pajak
( 1542 )Milenial Jadi Sasaran Baru Pengembang Properti
Pembentukan BPI Danantara Beri Harapan Baru, Tapi Jadi Tantangan bagi Penerimaan Pajak
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Badan ini bertujuan mengonsolidasikan dan mengelola aset negara melalui investasi strategis untuk mempercepat pembangunan nasional. Sebanyak tujuh BUMN besar seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID akan digabungkan bersama Indonesia Investment Authority (INA) dalam struktur BPI Danantara, dengan total aset mencapai Rp10.000 triliun.
Pembentukan BPI Danantara dinilai membuka peluang bagi peningkatan penerimaan pajak melalui aktivitas investasi di sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur, hilirisasi SDA, dan ketahanan pangan. Selain itu, investasi yang dilakukan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong kepatuhan pajak, dan meningkatkan basis pajak dari perusahaan serta individu. Jika dikelola dengan transparan dan akuntabel, BPI Danantara juga diyakini dapat memperkuat stabilitas ekonomi jangka panjang.
Namun di sisi lain, sejumlah kerawanan terhadap penerimaan perpajakan mencuat. Pemerintah belum mengatur secara spesifik aspek perpajakan BPI Danantara. Jika mengikuti praktik SWF negara lain, badan ini bisa mendapatkan insentif atau pembebasan pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, khususnya dari BUMN yang bergabung. Tahun 2023 saja, enam BUMN utama penyumbang BPI Danantara menyetor pajak Rp373 triliun.
Risiko lain termasuk penghindaran pajak, ketimpangan beban pajak antara BUMN dan sektor swasta, serta potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen BUMN. Jika terjadi gagal investasi, dampaknya bisa berujung pada peningkatan utang dan tekanan terhadap APBN. Pengawasan ketat dan regulasi perpajakan yang jelas dinilai krusial agar BPI Danantara tidak menjadi jebakan fiskal di masa depan.
Regulasi Bisa Mematikan
Adalah Publisius Cornelius Tacitus, seorang senator dan ahli sejarah di zaman Romawi yang hidup antara tahun 56 dan 117 masehi. Dia gemar menulis dan diantaranya yang tetap relevan dari zaman ke zaman adalah buku yang berjudul the Annals of Imperial Rome. Di dalam Taticus memaparkan observasinya terhadap pemerintahan Romawi dan kerajaan lain di kawasan Eropa saat itu. Dia sampai pada kesimpulan bahwa semakin korup sebuah pemerintahan, maka semakin banyak aturan yang akan dibuatnya. Logika ini bisa kita putar, semakin banyak pemerintah membuat aturan, maka semakin koruplah pemerintahan itu. Pendapatnya mungkin terdengar sumbang, mencerminkan kekecewaannya terhadap pemerintahan yang korup di masa hidupnya. Tetapi, bila dipikir secara jernih dan hati yang jujur, Taticus benar.
Mungkin juga terinspirasi oleh pendapat Tacitus di atas, pemerintah di Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan UU Cipta Kerja guna memangkas, dan menyelaraskan berbagai aturan di pusat maupun daerah yang selama bertahun-tahun telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan lapangan kerja yang lebih luas. Di balik itu, hasil ikutan yang juga diharapkan adalah menurunnya secara drastis kecenderungan praktek korupsi, dan nepotisme atau KKN yang memboroskan keuangan negara. Permasalahan yang sering dikeluhkan pelaku usaha nasional baik besar maupun UKN sejak UU Cipta Kerja berlaku adalah banyaknya aturan dan prosedur yang membuat kegiatan perdagangan dan investasi justru semakin tidak pasti, rumit, dan berbiaya tinggi. (Yetede)
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Tarif Donlad Trump Beban Rakyat US
Pemerintah Telah MenyiapkanEmpat Proposal Negosiasi
Babak Baru Reformasi Pajak Nasional
Reformasi perpajakan di Indonesia, yang dicanangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Core Tax System sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, implementasinya mengalami banyak kendala teknis, sehingga menghambat pelaporan pajak dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Penurunan penerimaan pajak sebesar 30,2% pada awal 2025 memperparah kondisi, di tengah ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Jika dibandingkan, reformasi pajak Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya yang berhasil menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan melalui digitalisasi efektif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tokoh sentral dalam reformasi ini, menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan otonomi dalam pengelolaan kebijakan pajak. Untuk mempercepat reformasi, pemerintah diharapkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem digital, memberikan otonomi lebih besar kepada DJP, dan menyederhanakan sistem perpajakan.
Tanpa langkah konkret tersebut, harapan akan reformasi pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan akan sulit terwujud.
Defisit APBN Kian Merajalela
Penentu Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Hanya 4,5%
Perang Tarif Dicabut Selama 90 Hari
Tidak hanya untuk menunda, pintu negosiasi tetap terbuka, bahkan bisa sampai mencabut perang tarif yang dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Syaratnya, para pihak mampu mencapai kesepakatan yang saling memenangkan diantara mereka. Lewat unggahan media sosialnya pada rabu (09/04/2025), Trump menurunkan tarif impor resiprokal terhadap sebagian besar negara mitra dagang AS menjadi 10% selama 90 hari agar dapat terselenggara negosiasi perdagangan dengan negara-negara dimaksud, termasuk Indonesia. Pengumuman Trump yang mengguncang pasar finansial secara positif itu terjadi hanya beberapa jam setelah barang-barang dari hampir 90 negara menjadi sasaran tarif timbal balik. Pada 2 April 2025, Trump mengatakan akan mengenakan tarif timbal balik yang mulai berlaku pada Rabu.
Besaran tarif dasar 10% atas impor lebih dari impor 90 negara akan dikenakan tarif timbal balik yang mulai berlaku pada Rabu. Besaran tarif resiprokal ini dari yang terendah 11% hingga tertinggi 50%. Trump mengatakan ada lebih dari 75 Negara menghubungi para pejabat AS untuk bernegosiasi setelah ia mengumumkan tarif barunya pada pekan ini. "Sebaliknya, dan berdasarkan fakta bahwa lebih dari 75 negara telah menghubungi perwakilan AS, termasuk Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan USTR, untuk merundingkan solusi atas subjek-subjek yang sedang dibahas terkait perdagangan, hambatan perdagangan, tarif, manipusai mata uang, dan tarif nonmoneter, dan bahwa menurut saya negara-negara ini tidak melancarkan balasan dengan cara, bentuk, atau jalan apapun terhadap AS. Saya telah menetapkan penangguhan selama 90 hari," tutur Trump. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









