Babak Baru Reformasi Pajak Nasional
Reformasi perpajakan di Indonesia, yang dicanangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Core Tax System sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, implementasinya mengalami banyak kendala teknis, sehingga menghambat pelaporan pajak dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Penurunan penerimaan pajak sebesar 30,2% pada awal 2025 memperparah kondisi, di tengah ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Jika dibandingkan, reformasi pajak Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya yang berhasil menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan melalui digitalisasi efektif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tokoh sentral dalam reformasi ini, menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan otonomi dalam pengelolaan kebijakan pajak. Untuk mempercepat reformasi, pemerintah diharapkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem digital, memberikan otonomi lebih besar kepada DJP, dan menyederhanakan sistem perpajakan.
Tanpa langkah konkret tersebut, harapan akan reformasi pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan akan sulit terwujud.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023