;
Tags

Pajak

( 1542 )

Tarif Trump Seberapa Kuat Dampaknya

KT1 10 Apr 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan terbaru Presiden Donald Trumph untuk memberlakukan tarif tinggi pada berbagai negara telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan ekonomi, pemimpim bisnis, dan mitra internasional. Tarif ini mencakup pajak mininmum 10% untuk semua import dan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu, yang diterapkan dengan tujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan dan melindungi industri domestik. Ekonom telah memperingatkan bahwa tarif ini dapat menyebabkan peningkatan harga konsumen, karena pengusaha mungkin akan membebankan biaya lebih tinggi dari barang impor kepada konsumen. Skenario ini dapat berkontribusi pada inflasi yang meningkat dan perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi. Carl Weinberg dari High Frequency Economics,  meramalkan kontraksi tajam pada ekonomi AS sebesar 4,5% pada kuartal kedua tahun 2025, dengan kontraksi yang terus berlanjut pada paruh kedua tahun tersebut. Michael Feroli dan JP Morgan memprediksi resesi dimulai pada Juni, sementara Alec Philips dari Goldman Sacsh meningkatkan probabilitas resesi 12 bulan menjadi 45%, sekaligus memotong perkiraan pertumbuhan PDB 2025 menjadi 0,5%. (Yetede)

Serikat Pekerja Mengusulkan Agar Pemerintah Perlu Bentuk Satgas PHK

KT1 09 Apr 2025 Investor Daily
Serikat pekerja mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk mengatasi dampak negatif dari penerapan tarif balasan atas tarif resiprokal dari AS ke Indonesia. Pasalnya, penerapan kebijakan tarif  resiprokal dikhawatirkan ada 50 ribu tenaga kerja mengalami PHK. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI( Said Iqbal mengatakan, penerapan tarif resiprokal akan berdampak langsung ke kondisi industri di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peran satgas PHK untuk tenaga kerja yang mengalami PHK. "Dengan demikian satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK," kata Said. Said mengatakan, satgas akan diisi oleh seluruh perwakilan mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan dari DPR. Dengan adanya perwakilan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pemangku kepentingan terkait. "Satgas ini juga untuk mendeklinasi potensi kemogokan bila terjadi PHK yang mengakibatkan hak buruh tidak dibayar. Kami meminta kepada presiden bila terjadi PHK agar hal buruh dibayarkan sesaui peraturan. Satgas ini sangat berperan," kata Said. 

Pemberi Andil pada Inflasi

KT1 09 Apr 2025 Investor Daily (H)

Tarif listrik merupakan komoditas utama yang memberikan andil tertinggi terhadap inflasi bulanan pada Maret 2025 dengan kontribusi sebesar 1,18%. Sementara itu, untuk mengantisipasi inflasi pada kuartal tahun kedua pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan pangan, terutama ketika musim kemarau sudah tiba. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa tingkat inflasi tahunan pada Maret 2025 sebesar 1,03% year on year (yoy), tercatat lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi tahunan pada Maret 2024 yang mencapai 3,05% (yoy). Namun, tingkat inflasi tahunan pada Maret 2025 masih lebih tinggi daripada Februari 2025 yang tercatat mengalami deflasi hingga 0,09% (yoy).

Setelah langkah pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025 mendorong terjadinya deflasi pada Januari 2025. Tarif listrik mengalami deflasi 32,03% dan memberikan sumbangan ke deflasi sebesar 1,47%. Adapun diskon tarif listrik memberikan andil deflasi pada Februari 2025 sebesar 0,67%. Adapun program pemerintah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, pada Maret 2025 terjadi inflasi secara bulanan sebesar 1,65 month-to-month (mtm), dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,48 pada Februari 2025 menjadi 107,22 pada maret 2025. Pihaknya mencatat bahwa kelompok pengeuaran yang terbesar adalahan perumahan, air listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan inflasi sebesar 8,45% (mtm). (Yetede)

RI Genjot Utang untuk Redam Dampak Perang Tarif

HR1 09 Apr 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia, melalui strategi pembiayaan utang yang agresif, telah mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, salah satunya dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2025, realisasi pembiayaan utang telah mencapai Rp 250 triliun, yang merupakan 40,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun. Strategi front loading ini diambil untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian yang dipicu kebijakan global, terutama dari AS.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto tercatat mencapai Rp 270,4 triliun, yang lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia juga memastikan bahwa meskipun terjadi peningkatan utang, hal ini bukan karena pemerintah kekurangan dana, melainkan sebagai bagian dari strategi untuk menghadapi potensi disrupsi ekonomi.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah akan menjaga stabilitas imbal hasil SBN, meskipun pasar keuangan global mengalami gejolak. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa defisit anggaran pada kuartal pertama 2025 tercatat sebesar Rp 104,2 triliun atau sekitar 0,43% dari PDB, dan ia memastikan defisit tersebut tidak akan melebihi target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Pemerintah tetap optimistis bahwa program-program yang dijalankan Presiden RI tetap bisa berjalan sesuai dengan rencana meskipun tantangan global yang ada.

Pemerintah Rancang Paket Diplomasi Ekonomi

HR1 08 Apr 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal 32% yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap produk RI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tiga strategi utama pemerintah: deregulasi non-tariff measures (termasuk relaksasi aturan TKDN dan lartas), peningkatan impor dari AS untuk mengurangi defisit perdagangan AS terhadap Indonesia, serta pemangkasan tarif bea masuk dan pajak impor untuk menjaga daya saing ekspor.

Airlangga juga menegaskan bahwa negosiasi akan dilakukan baik secara bilateral maupun bersama negara-negara ASEAN, termasuk Malaysia dan Singapura, melalui kerangka kerja sama seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Namun, TIFA yang sudah lama dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan dengan situasi saat ini.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa delegasi RI yang dipimpin Airlangga dan Menteri Luar Negeri akan bertolak ke AS paling lambat 17 April 2025 untuk menyampaikan proposal konkret kepada United States Trade Representative (USTR).

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai langkah pemerintah sudah tepat, tetapi menekankan pentingnya strategi negosiasi yang sesuai dengan karakter Presiden AS Donald Trump, yang dikenal tidak menyukai pendekatan multilateral dan lebih menyukai komunikasi langsung. Ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto secara pribadi melakukan pendekatan langsung ke Trump, karena tanpa pengakuan awal dari Trump, kesepakatan strategis akan sulit dicapai.

Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras menavigasi situasi diplomatik dan ekonomi yang rumit dengan pendekatan pragmatis dan diplomasi aktif.

Pertumbuhan Ekonomi Tersendat

KT1 07 Apr 2025 Investor Daily (H)

Di tengah tekanan perekonomian dunia, momentum Ramadan dan Idulfitri masih memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025. Meski demikian, pemerintah tetap harus mewaspadai kondisi daya beli yang dinilai tidak dalam kondisi menggembirakan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, momentum Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung pada kuartal 1-2025 berpotensi memberikan dorongan tambahan ke perekonomian dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, kondisi ini masih dibayangi oleh belum pulihnya daya beli seacra menyeluruh, sebab terjadi deflasi bulanan pada Januari-Februari serta deflasi tahunan di Februari 2025. "Kondisi ini mencerminkan masih ada tantangan lemahnya domestik, khususnya dari kelompok kelas menengah dan bawah yang merupakan penggerak utama konsumsi," jelas Shinta kepada Investor Daily.

Bila melihat secara historis dalam tiga bulan terakhir, pertumbuhan ekonomi secara konsisten  berada diangka 5% pada kuartal 1. Dengan rincian 5,02% di tahun 2022, 5,04% pada 2023, dan 5,11% pada kuartal 1-2024. "Kami memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1-2025 akan berada dalam kisaran 4,9% hingga 5,1% (yoy)," tutur Shinta. Selain faktor musiman, terdapat berbagai stimulus kebijakan fiskal yang diharapkan memberi dorongan tambahan, seperti diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan tertentu selama Januari-Februari 2025; penurunan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri ; pencairan THR, bantuan sosail, dan program PKH yang menjadi faktor pendukung belanja masyarakat. (Yetede)

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak

HR1 07 Apr 2025 Kontan
Target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia, yang menurut Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia. Produk ekspor utama seperti minyak sawit, karet, dan logam dasar bisa mengalami penurunan permintaan dan harga, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak negara.

Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa meski dampak langsung terhadap penerimaan pajak mungkin terbatas, efek tidak langsung seperti pelemahan ekonomi negara mitra dagang (China dan Jepang) serta penurunan harga komoditas global tetap harus diwaspadai. Apalagi, sektor pengolahan yang paling terdampak justru menyumbang lebih dari 20% pada total penerimaan pajak.

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menegaskan perlunya pemerintah segera menyusun strategi alternatif, termasuk menggali potensi pajak dari sektor selain komoditas. Selain itu, perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax juga mendesak dilakukan, mengingat sistem ini sempat mengganggu realisasi penerimaan di awal tahun.

Para ahli sepakat bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan tarif AS ini dapat mengancam stabilitas fiskal Indonesia dan menggagalkan target penerimaan pajak tahun ini.

Kebijakan Tarif Trump

KT3 04 Apr 2025 Kompas

Presiden AS Donald Trump mengenai tarif pada sejumlah negara yang dinilai merugikan AS. Hari saat pengumuman disampaikan, disebut  ”Hari Pembebasan” (Liberation Day). Indonesia tak luput dari kebijakan tarif itu. Dalam pengumuman yang dilakukan di Gedung Putih pada Rabu (2/4) atau Kamis (3/4) dini hari WIB, Indonesia dikenai tarif timbal balik 32 %. Dua negara ASEAN, yakni Thailand dan Vietnam, mendapat tekanan tarif cukup besar, 36 % dan 46 %. ”Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump. Apa yang disampaikan Trump bisa jadi teknik ”memaksa” pihak yang dikenai tarif supaya mau bernegosiasi. Trump menunggu tawaran negara mitra agar defisit perdagangan AS berkurang. Dengan kata lain, AS menerapkan pendekatan bilateral dan kekuatannya sebagai negara raksasa untuk memengaruhi mitra dagang.

Apa yang dilakukan Trump pada ”Liberation Day” mirip upaya yang diterapkannya terhadap Eropa terkait pertahanan. AS menggertak negara-negara Eropa agar menambah belanja pertahanan demi kepentingan NATO. Pemikiran bahwa AS ”terlalu banyak memberi” dipakai Trump dalam melihat perekonomian AS. Sudah terlalu besar defisit yang diderita AS selama melakoni perdagangan dengan banyak mitra, termasuk sekutu. Menurut Trump dan penasihatnya, cara ampuh untuk menekan defisit akibat konsumsi domestik dan impor yang berlebih adalah penerapan tarif. Palu godam tarif yang diterapkan Trump mengingatkan bahwa perubahan adalah keniscayaan. Karena itu, efisiensi, diversifikasi pasar, serta kerja sama di antara negara-negara menengah harus selalu ditingkatkan. Jangan mau hanya bergantung begitu saja pada kekuatan besar. (Yoga)

Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga

KT3 28 Mar 2025 Kompas

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)


Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax

KT3 27 Mar 2025 Kompas

Gangguan penerapan sistem perpajakan Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis terkait urusan penyetoran dan pelaporan pajak. Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas hingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem, yang memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran.

Kondisi ini menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 % menjadi Rp 187,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terbaru, Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong. ”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujar Dwi, di  Jakarta, Rabu (26/3). Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah.

Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak Coretax selama masa pajak Januari-Maret 2025. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Coretax semestinya diterapkan secara bertahap demi mengurangi potensi gangguan dan dampaknya ke penerimaan negara. Di tengah proses perbaikan, ia berharap pemerintah meluncurkan ulang sistem, lalu bertahap menerapkannya mulai dari lingkup terkecil. Ia mengingatkan, perbaikan Coretax menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius atas sistem perpajakan tersebut, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. (Yoga)