Pajak
( 1542 )Tarif Trump Seberapa Kuat Dampaknya
Serikat Pekerja Mengusulkan Agar Pemerintah Perlu Bentuk Satgas PHK
Pemberi Andil pada Inflasi
Tarif listrik merupakan komoditas utama yang memberikan andil tertinggi terhadap inflasi bulanan pada Maret 2025 dengan kontribusi sebesar 1,18%. Sementara itu, untuk mengantisipasi inflasi pada kuartal tahun kedua pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan pangan, terutama ketika musim kemarau sudah tiba. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa tingkat inflasi tahunan pada Maret 2025 sebesar 1,03% year on year (yoy), tercatat lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi tahunan pada Maret 2024 yang mencapai 3,05% (yoy). Namun, tingkat inflasi tahunan pada Maret 2025 masih lebih tinggi daripada Februari 2025 yang tercatat mengalami deflasi hingga 0,09% (yoy).
Setelah langkah pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% selama bulan Januari-Februari 2025 mendorong terjadinya deflasi pada Januari 2025. Tarif listrik mengalami deflasi 32,03% dan memberikan sumbangan ke deflasi sebesar 1,47%. Adapun diskon tarif listrik memberikan andil deflasi pada Februari 2025 sebesar 0,67%. Adapun program pemerintah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, pada Maret 2025 terjadi inflasi secara bulanan sebesar 1,65 month-to-month (mtm), dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,48 pada Februari 2025 menjadi 107,22 pada maret 2025. Pihaknya mencatat bahwa kelompok pengeuaran yang terbesar adalahan perumahan, air listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan inflasi sebesar 8,45% (mtm). (Yetede)
RI Genjot Utang untuk Redam Dampak Perang Tarif
Pemerintah Rancang Paket Diplomasi Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi Tersendat
Di tengah tekanan perekonomian dunia, momentum Ramadan dan Idulfitri masih memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025. Meski demikian, pemerintah tetap harus mewaspadai kondisi daya beli yang dinilai tidak dalam kondisi menggembirakan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, momentum Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung pada kuartal 1-2025 berpotensi memberikan dorongan tambahan ke perekonomian dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, kondisi ini masih dibayangi oleh belum pulihnya daya beli seacra menyeluruh, sebab terjadi deflasi bulanan pada Januari-Februari serta deflasi tahunan di Februari 2025. "Kondisi ini mencerminkan masih ada tantangan lemahnya domestik, khususnya dari kelompok kelas menengah dan bawah yang merupakan penggerak utama konsumsi," jelas Shinta kepada Investor Daily.
Bila melihat secara historis dalam tiga bulan terakhir, pertumbuhan ekonomi secara konsisten berada diangka 5% pada kuartal 1. Dengan rincian 5,02% di tahun 2022, 5,04% pada 2023, dan 5,11% pada kuartal 1-2024. "Kami memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1-2025 akan berada dalam kisaran 4,9% hingga 5,1% (yoy)," tutur Shinta. Selain faktor musiman, terdapat berbagai stimulus kebijakan fiskal yang diharapkan memberi dorongan tambahan, seperti diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan tertentu selama Januari-Februari 2025; penurunan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri ; pencairan THR, bantuan sosail, dan program PKH yang menjadi faktor pendukung belanja masyarakat. (Yetede)
Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak
Kebijakan Tarif Trump
Presiden AS Donald Trump mengenai
tarif pada sejumlah negara yang dinilai merugikan AS. Hari saat pengumuman
disampaikan, disebut ”Hari Pembebasan”
(Liberation Day). Indonesia tak luput dari kebijakan tarif itu. Dalam
pengumuman yang dilakukan di Gedung Putih pada Rabu (2/4) atau Kamis (3/4) dini
hari WIB, Indonesia dikenai tarif timbal balik 32 %. Dua negara ASEAN, yakni
Thailand dan Vietnam, mendapat tekanan tarif cukup besar, 36 % dan 46 %. ”Dalam
banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada
lawan,” kata Trump. Apa yang disampaikan Trump bisa jadi teknik ”memaksa” pihak
yang dikenai tarif supaya mau bernegosiasi. Trump menunggu tawaran negara mitra
agar defisit perdagangan AS berkurang. Dengan kata lain, AS menerapkan
pendekatan bilateral dan kekuatannya sebagai negara raksasa untuk memengaruhi
mitra dagang.
Apa yang dilakukan Trump pada
”Liberation Day” mirip upaya yang diterapkannya terhadap Eropa terkait
pertahanan. AS menggertak negara-negara Eropa agar menambah belanja pertahanan
demi kepentingan NATO. Pemikiran bahwa AS ”terlalu banyak memberi” dipakai Trump
dalam melihat perekonomian AS. Sudah terlalu besar defisit yang diderita AS
selama melakoni perdagangan dengan banyak mitra, termasuk sekutu. Menurut Trump
dan penasihatnya, cara ampuh untuk menekan defisit akibat konsumsi domestik dan
impor yang berlebih adalah penerapan tarif. Palu godam tarif yang diterapkan
Trump mengingatkan bahwa perubahan adalah keniscayaan. Karena itu, efisiensi, diversifikasi
pasar, serta kerja sama di antara negara-negara menengah harus selalu
ditingkatkan. Jangan mau hanya bergantung begitu saja pada kekuatan besar.
(Yoga)
Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)
Wibawa Otoritas Pajak Dipertaruhkan dengan Pembenahan Coretax
Gangguan penerapan sistem perpajakan Coretax berimbas pada tertekannya penerimaan negara. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi Coretax. Kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak dipertaruhkan. Sejak 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis terkait urusan penyetoran dan pelaporan pajak. Sayangnya, sejak hari pertama penerapan, pelaku usaha menghadapi berbagai kendala mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas hingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem, yang memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran.
Kondisi ini menyebabkan turunnya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2 % menjadi Rp 187,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan terbaru, Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses log in, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan pembuatan bukti potong. ”Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari 2025,” ujar Dwi, di Jakarta, Rabu (26/3). Untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax, DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi dan asistensi yang dapat diakses dengan mudah.
Pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak Coretax selama masa pajak Januari-Maret 2025. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai, Coretax semestinya diterapkan secara bertahap demi mengurangi potensi gangguan dan dampaknya ke penerimaan negara. Di tengah proses perbaikan, ia berharap pemerintah meluncurkan ulang sistem, lalu bertahap menerapkannya mulai dari lingkup terkecil. Ia mengingatkan, perbaikan Coretax menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius atas sistem perpajakan tersebut, termasuk audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan dan implementasinya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









